Ombudsman Maluku Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan 2019 ke Polda Maluku
Ambon - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audiensi dengan Polda Maluku pada Rabu, (22/01) bertempat di Polda Maluku. Audiensi diselenggarakan dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Ombudsman RI secara serentak telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Penilaian tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan di lingkup Polda seluruh Indonesia pada bulan Juli s.d. Agustus 2019 termasuk Polda Maluku.
Ombudsman Maluku melakukan penilaian di lingkup Polda Maluku diantaranya Polres Seram Bagian Barat, Polres Seram Bagian Timur, Polres Maluku Tengah, Polres Buru, Polres Maluku Tenggara, Polres Kepulauan Tanimbar, dan Polres Kepulauan Aru. Terdapat 5 (lima) produk pelayanan administrasi kepolisian yang dinilai oleh Ombudsman adalah permohonan SIM A baru, permohonan SIM C baru, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Dari 7 polres yang Ombudsman nilai, hanya satu polres yang seluruh produk pelayanan administrasinya masuk kategori tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), yaitu Polres Kepulauan Aru, selebihnya produk pelayanan administrasi polres yang lain masih mendapat kategori penilaian kepatuhan rendah (zona merah) dan kepatuhan sedang (zona kuning).
Terhadap penilaian Ombudsman, Wakapolda Maluku merespon "Kami menyambut baik hasil penilaian Ombudsman dan akan kami jadikan evaluasi untuk perbaikan pelayanan. Selain itu, kami mengharapkan masukan-masukan dari Ombudsman terkait perbaikan standar pelayanan publik di lingkup Polda Maluku", terang Teguh Sarwono.
Kedatangan Tim Ombudsman Maluku yg dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Hasan Slamat itu diterima oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si. beserta jajaran diantaranya Dir Lantas Kombes Pol. Heru Trisasono, S.I.K.,M.Si, Dir Intelkam Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono, S.I.K., M.H., Kabag. Binkar AKBP Andri Iskandar S.I.K., Ka SPKT AKBP Apeles Letty, Irbid 1 Itwasda Polda Maluku AKBP Etty Nirahua, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat berharap agar penyerahan penilaian kepatuhan ini bisa dijadikan dasar untuk perbaikan standar pelayanan publik ke depan.
"Terkait
penilaian ini, kami berharap agar penerapan standar pelayanan di lingkup Polda
Maluku juga diimbangi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perilaku dalam pelayanan
publik ke masyarakat", tuturnya. (ori-maluku, tim pc)