Ombudsman Maluku Kunjungi Diskominfo Maluku
Ambon (23/1) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika pada Kamis, 23 Januari 2020. Kunjungan Ombudsman tersebut dalam rangka koordinasi terkait pengelolaan pengaduan masyarakat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik ingin memastikan dan mendorong penyelenggara pelayanan publik memiliki pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.
Sejalan dengan amanat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat (SP4N-LAPOR).
Aplikasi LAPOR merupakan kanal pengaduan nasional yang digagas oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional.
Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik. Drs. Semuel E. Huwae, S.E. yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku menyambut baik kedatangan Ombudsman.
Menurutnya, Â kedatangan Ombudsman memberikan spirit Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku untuk mengembangkan pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR dan ke depan akan mendorong seluruh pemerintah daerah di Provinsi Maluku dapat melakukan integrasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR.
Atas pernyataan Kepala Dinas tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Samuel Hatulely, S.E., M.Si. yg saat itu memimpin kunjungan menuturkan, "Ombudsman sangat mengapresiasi komitmen Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku untuk mengembangkan pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR."
"Kami berharap agar semangat komitmen itu bisa membawa perbaikan pelayanan publik di Maluku", tutupnya.