• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Maluku Dorong Masyarakat Ikut Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
• Jum'at, 19/02/2021 • Oktavuri Rilien Prasmasari
 
Kepala Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely bersama dengan penyiar Pro 4 RRI Ambon dan Penyuluh Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Ambon- Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely memberikan tanggapannya mengenai penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik saat hadir sebagai Narasumber bersama dengan Penyuluh Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Adi Syaiful Muktar dalam siaran Walang Pro 4 RRI Ambon pada hari Kamis (18/02/2021) bertempat di RRI Ambon.

Semuel Hatulely menyampaikan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik adalah hal yang wajib mengingat tentang isi UU 24 Tahun 2009 terkhususnya tentang Penggunaan Bahasa. Segala informasi publik di ruang layanan dan ruang publik juga harus menggunakan bahasa yang mediatif guna membuat masyarakat tidak salah penafsiran.

"Dengan tegas kami mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk setiap pelayanannya harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah. Bahasa daerah atau bahasa asing hanyalah penunjang tapi yang wajib adalah menggunakan bahasa Indonesia," ucap Semuel di tengah siaran tersebut.

Dalam Perpres Pasal 25 Nomor 63 Tahun 2019, bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan yang dimaksud adalah untuk komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem infomasi pelayanan.

Oleh karena itu, Ombudsman juga mendorong masyarakat dan pemerhati bahasa di Maluku ikut mengawasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang tidak sesuai dengan bentuk laporan agar bisa dikaji dan ditindaklanjuti. Ombudsman membuka layanan pengaduan melalui surat yang ditujukan pada kantor Ombudsman Perwakilan Maluku, email melalui pengaduan.maluku@ombudsman.go.id, WA center 0811-146-3737 atau melalui media sosial Ombudsman Maluku.

"Kami ingin masyarakat dan pemerhati bahasa juga ikut mengawasi penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik karena jika dari bahasa saja tidak menggunakan Bahasa Indonesia, itu sudah menyalahi UU dan hal tersebut adalah bentuk dari maladministrasi," tutup Semuel. (ORP)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...