Ombudsman: Layanan Kesehatan Harus Sigap Hadapi Migrasi Warga
Semarang - Kesiapsiagaan pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu fokus sorotan Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Sejak ditetapkan masa darurat virus Corona (Covid-19) pada tanggal 16 Maret yang lalu, tercatat setidaknya terdapat 2 (dua) pemberitaan terkait penolakan pasien untuk perawatan di rumah sakit rujukan. Hal tersebut menjadi modal bagi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan tracking dan inisiatif pemantauan sejak hari Sabtu, 21 Maret 2020 yang lalu.
Hasil pemantauan Ombudsman yang pertama adalah terkait ditolaknya seorang pasien suspect virus Corona di 5 (lima) fasilitas kesehatan di sekitar wilayah Cilacap. Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengonfirmasi hal tersebut langsung melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dan diperoleh informasi bahwa pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Cilacap, namun belum bisa dilakukan tes karena kehabisan alat swab atau Viral Test Medium (VTM).
"Kejadian ini dapat berisiko terhadap warga masyarakat dalam arti luas, terlihat pelayanan kesehatan belum cukup siap menghadapi pandemi ini, sehingga perlu dilakukan percepatan kesiapsiagaan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat", tegas Siti Farida.
Selanjutnya, pemberitaan terkait seorang pasien di Brebes yang sudah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) namun justru dirawat di fasilitas kesehatan yang bukan rujukan karena Rumah Sakit rujukan sudah penuh. Siti Farida menjelaskan "Dilihat dari pola persebarannya, daerah-daerah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat merupakan tujuan pulang kampung bagi warga Jakarta, sehingga perlu persiapan khusus menghadapi lonjakan migrasi masyarakat di wilayah tersebut."
Dirinya menambahkan, "Perlu dilakukan pendataan terkait perpindahan warga dari satu tempat ke tempat lain, untuk memetakan sekaligus dapat mencegah persebaran virus Corona, sehingga pergerakan warga dapat dimonitor, mungkin bisa seperti memberlakukan surat jalan. Layanan kesehatan harus sigap hadapi migrasi warga".
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah juga mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang melakukan pemeriksaan kesehatan di terminal-terminal bus untuk mengantisipasi persebaran virus Corona. Pemeriksaan dilakukan khususnya bagi penumpang bus dan travel dari daerah pandemi Corona seperti Jakarta dan sekitarnya.
"Langkah positif seperti ini perlu sekali dipublikasikan sebagai upaya percepatan penanganan virus Corona, agar dapat dicontoh daerah-daerah lain untuk mengurangi persebaran pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Tengah", tutup Siti. (ori-jateng, na).