• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Lampung: Tahun 2019 Pembuktian Perbaikan Pelayanan Publik
• Rabu, 30/01/2019 • Atika Mutiara Oktakevina
 
Konferensi Pers Kinerja Ombudsman R.I Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2018, di Kantor Ombudsman Lampung, Rabu (30/1)

Bandar Lampung - Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Hasil Kinerja Tahun 2018. Penyampaian dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu (30/1).

Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan sejumlah tugas pencegahan maladministrasi di Tahun 2018.

"Khusus pencegahan maladministrasi , yang menjadi perhatian khusus kami masih pada Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik." Jelas Nur Rakhman.

Nur Rakhman menjelaskan bahwa progran Penilaian tersebut telah masuk dalam RPJMN 2015 - 2019.

"Untuk itu, kami tidak dapat menjamin apakah program ini akan tetap dilaksanakan di Tahun 2020 atau tidak.  Kalaupun akan diadakan penilaian lagi, mungkin dengan indikator penilaian yang berbeda." jelasnya.

"Maka atensi untuk seluruh kepala Daerah yang daerahnya akan menjadi obyek penilaian Kepatuhan di Tahun 2019, silakan evaluasi, silakan benahi. Jika tahun ini masih mendapatkan merah, maka untuk seterusnyaimage daerah tersebut untuk Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik, tetap merah!" tegas Nur Rakhman.

"Maka kami persilakan bagi Kepala Daerah untuk membuktikannya!" lanjutnya

Nur Rakhman juga menyampaikan akan mengundang para Kepala Daerah sebagai langkah percepatan aksi perbaikan pelayanan publik pada Februari nanti. "9 Kepala Daerah akan kami undang," jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung telah merilis Hasil Penilaian Kepatuhan di Tahun 2018. Sebanyak 3 Kabupaten telah meraih zona hijau, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringewu.

Sementara 1 (satu) kabupaten masih berada di zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur. Selain itu, sebanyak 5 kabupaten masih berada di zona merah, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara dan Tulang Bawang. Penilaian ini mengukur kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung sendiri pada Tahun 2019 akan melakukan penilaian terhadap 6 Kabupaten  Kabupaten yang masih berada pada zona kuning dan merah pada tahun 2018, yaitu Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang. Ditambah dengan 3 Kabupaten yang akan menjadi obyek Penilaian Kepatuhan untuk pertama kalinya di Tahun 2019 yaitu Kabupaten Mesuji, Lampung Barat dan Pesisir Barat.

"Tugas berat mungkin, apalagi untuk para Pemerintah Kabupaten yang baru pertama kali akan menjadi obyek penilaian Ombudsman. Namun ini semua hanya persoalan komitmen dan semangat Kepala Daerah." Jelas Nur Rakhman

Selain Penilaian Kepatuhan, pada tahun 2018 Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung juga telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi, kerjasama dan pengembangan jaringan.

"Upaya untuk bersinergi dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dilakukan dalam rangka mencegah adanya maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung yang kita cintai ini", tutup Nur Rakhman. (ORI-Lampung) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...