• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Lampung: Tahun 2018 Laporan Kepegawaian, Pertanahan dan Adminduk Mendominasi
• Rabu, 30/01/2019 • Atika Mutiara Oktakevina
 
Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf didampingi Kepala Bidang Pencegahan 2018, Upi Fitriyanti (kiri0 dan Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Ahmad Saleh David Faranto (kanan)

Bandar Lampung, (30 Januari 2019), Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung melakukan konferensi pers Kinerja Tahun 2018 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu (30/1).

Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung  Nur Rakhman Yusuf didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Ahmad Saleh David Faranto dan Kepala Bidang Pencegahan, Upi FItriyanti.

Sejumlah Laporan masih berulang masih mendominasi pada Tahun 2018. Tercatat, 3 substansi laporan terbanyak adalah substansi Laporan Kepegawaian sebanyak 28,77%. Substansi pertanahan sebanyak 10.96% dan suubstansi administrasi kependudukan sebanyak 6,85%.

Terkait laporan kepegawaian, didominasi oleh laporan tentang Penerimaan dan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018. "Penanganan laporan CPNS kami lakukan dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), karena berbatas waktu." Jelas Nur Rakhman.

Ia menyampaikan, sebagian besar koordinasi dilakukan melalui telpon. "Kami mengapresiasi seluruh BKD selaku leading sector penyelenggaraan di daerah yang sangat kooperatif." Jelasnya. Nur Rakhman juga menjelaskan pada dasarnya seluruh BKD menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung.

"Hanya saja. Ada beberapa yang memerlukan keputusan BKN selaku Panselnas." Katanya. "Selain itu terdapat pula laporan yang setelah kami analisa cepat, ternyata dugaan maladministrasinya tidak terbukti." Lanjutnya.

Nur Rakhman mencontohkan laporan dari Pelamar CPNS pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terkendala karena dokumen persyarakatan akreditasi kampus negeri.

Setelah dilakukan permintaan klarifikasi melalui telepon, Kepala BKD Lampung Selatan bersedia untuk menindaklanjuti dengan hasil Pelapor tersebut diverikasi ulang dan dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, terkait laporan pertanahan, kasus sengketa dan blokir tanah menjadi perhatian di Tahun 2018. Pemahaman BPN yang tidak clear atas perbedaan penyelesaian sengketa dalam wilayah Kementerian ATR (BPN) dengan sengketa diluar wilayah kementerian menjadi permasalahan pada Tahun 2018.

Sengketa yang terjadi karena adaya kelalaian BPN yang seharusnya diselesaikan oleh BPN, justru diselesaikan dengan mekanisme sengketa diluar kementerian, yaitu mengunakan cara mediasi dan melalui pengadilan.

"Tentu hal ini merugikan masyarakat, karena sengketa tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih sertifikat yang merupakan kelalaian dari pihak BPN sendiri," jelas Nur Rahman. Bahkan Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung sendiri  telah melakukan systemic review atas hal tersebut.

Selain itu, laporan substansi adminduk masih tetap menjadi sorotan di Tahun 2018. Bahkan, di awal 2019, Ombudsman telah menerima sejumlah konsultasi dan informasi atas pelayanan adminduk yang masih bermasalah.

Atas hal tersebut, Ombudsman segera menyurati seluruh Kepala Daerah guna pencegahan malladministrasi, yaitu agar Kepala Daerah menginstruksikan seluruh Kepala Disdukcapil untuk menjalankan amanah Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 3 yang mengatur penerbitan dokumen Adminduk diselesaikan dalam waktu 1 jam dan paling lama 24 jam setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya pada Pasal 4 Permendagri tersebut mengatur agar Disdukcapil Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk antara lain menyediakan layanan nomor pengaduan (call center), mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan per hari melalui situs web/papan pengumuman, mengumumkan jumlah blanko yang tersedia per hari melalui papan pengumuman/tempat layanan.

Ombudsman juga menyarankan agar Disdukcapil membuat pendataan warga yang sesuai dengan status perekaman yang selanjutnya disinkronkan dengan jumlah Blanko yang tersedia. Lalu mengatur penjadwalan pengambilan KTP-el yang telah dicetak berdasarkan sinkronisasi data warga dengan jumlah blanko yang tersedia.

Selain laporan-laporan tersebut, Ombudsman juga menangani laporan dengan substansi beragam lainnya, diantaranya substansi barang dan jasa, pendidikan, kesehatan dan perbankan. 

"Masih dibutuhkan komitmen Kepala Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya untuk substansi laporan berulang dilaporkan masyarakat. Apalagi jika solusinya sebenarnya sudah ada di depan mata," tutup Nur Rakhman. (ORI-Lampung) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...