Ombudsman Lampung Lakukan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Bandar Lampung - Dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Kabupaten Pringsewu Tahun 2021, Rabu (24/2/2021), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di wakili oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, Atika Mutiara Oktakevina dan Asisten Pencegahan Maladministrasi, Hidayat Pratama memberikan materi tentang standar pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 45 orang pelaksana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu menghadiri kegiatan yang bertempat di Regency Hotel Pringsewu ini dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, kegiatan dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Hasan Basri. Selain mengobservasi produk pelayanan publik yang ada di Kabupaten pringsewu, dilakukan juga simulasi penilain secara mandiri berdasarkan variabel penilaian standar pelayanan publik oleh masing-masing individu OPD yang hadir.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan pra-penilaian kepatuhan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berharap OPD Kabupaten Pringsewu dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat Pringsewu serta dapat memenuhi standar pelayanan publik saat dilaksanakannya penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di waktu mendatang.