Ombudsman Lakukan Pendampingan Kepatuhan Kepada Pemda se-Papua
Jayapura - Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua mengadakan Workshop Pendampingan kepada Pemerintah Daerah Papua dalam rangka Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 bertempat di Hotel Mercure Jayapura.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (27-28 Mei 2021) ini merupakan rangkaian kegiatan kepatuhan yang bertujuan mendampingi Pemerintah Daerah untuk mengetahui komponen standar layanan apa saja yang wajib dipenuhi sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga ketika nantinya dilakukan penilaian, OPD bersangkutan telah mengetahui komponen standar layanan apa saja yang menjadi penilaian.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Provinsi Papua Gina Rossy Ikari menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini akan dilakukan penilaian kepada 30 wilayah di Papua yang terdiri dari 1 wilayah provinsi, 1 wilayah kota dan 28 wilayah kabupaten.
"Dari 30 wilayah yang diundang dalam kegiatan ini, hanya 16 wilayah yang hadir dan salah satunya berasal dari Kabupaten Nduga. Kami sangat mengapresiasi mengingat situasi disana belum kondusif, tetapi Kabupaten Nduga dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dapat menghadiri kegiatan kami semata-mata demi perbaikan pelayanan publik disana," ungkap Gina.
Selain Kabupaten Nduga, peserta yang hadir adalah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Tolikara.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakil Walikota Jayapura dan Kepala Bappeda Provinsi Papua sebagai narasumber.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penilaian kepada 30 wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," tutup Gina.