• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Lakukan Pendampingan Kepatuhan ke Kabupaten Pasaman Barat untuk Menuju Zona Hijau
• Kamis, 22/03/2018 • Yunesa Rahman
 
Pendampingan Kepatuhan di Kabupaten Pasaman Barat (foto oleh : Pemil Aprima)

Simpang Empat - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pendampingan kepatuhan UU 25/2009 ke Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (22/3). Pasaman Barat merupakan salah satu dari 9 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat akan dinilai pada tahun 2018.

Sebelumnya Kabupaten Pasaman Barat sudah dinilai sebanyak 3 kali dari tahun 2015 sampai dengan 2017. Nilai kepatuhan kabupaten tersebut sebesar 79,86% dan berada pada zona kuning.

Pendampingan dibuka oleh Sekda Kabupaten Pasaman Barat Manus Handri didampingi Asisten III Afwan dan Kabag Organisasi Rizaldy. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kehadiran Ombudsman dalam pendampingan penelitian kepatuhan tahun 2018 di Kabupaten Pasaman Barat," ungkap Manus.

Rendra Catur Putra anggota penilai Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan, pendampingan penilaian ini sebagai sarana sosialisasi penelitian yang akan dilakukan Ombudsman. "Diharapkan dengan pendampingan ini mengeluarkan Kabupaten Pasaman Barat dari zona kuning dan masuk pada zona hijau," ujar rendra.

Manus Hendri menambahkan banyak pekerjaan perbaikan yang akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah. "Kami sengaja mengundang kecamatan se-Pasaman Barat sebagai pembelajaran terkait pemenuhan standar pelayanan publik," ujarnya.

Ditambahkan Yunesa Rahman Asisten Ombudsman RI, penelitian ini menyangkut penilaian 14 bidang perizinan dan non perizinan dgn 70 urusan pelayanan publik. Penilaian dimulai dari keberadaan produk layanan, persyaratan, waktu, biaya, prosedur dan mekanisme pelayanan, sistem informasi, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, visi misi serta atribut petugas.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...