Ombudsman Lakukan Monitoring Pelaksanaan LAHP di Lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara
Balikpapan - Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur melakukan monitoring pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan informasi terhadap dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Pasien Covid-19 Periode Bulan Agustus-Desember Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Penajam Paser Utara pada hari Kamis (17/6/2021).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, dijelaskan bahwa Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus menyusun keseluruhan hasil Pemeriksaan dalam LAHP, maka Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan monitoring terhadap tindakan korektif pada LAHP yang telah diserahkan pada tanggal 27 Mei 2021 kepada Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mewakili atasan Terlapor dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara mewakili Terlapor.
"Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti tindakan korektif yang belum dilakukan paling lambat 30 hari sejak penyerahan LAHP. Dan ke depan kami akan terus memonitoring perkembangan dari tindak lanjut tersebut," tutur Cikra Wakhidah selaku Asisten Pemeriksaan Laporan.
Dalam rangka penyelesaian laporan, Ombudsman mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera memberikan hak personil tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 sebagaimana Diktum Keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.