• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Lakukan Monitoring LAHP, Pastikan Tindakan Korektif Dilaksanakan
• Rabu, 21/04/2021 • Indra Mangiwa Putra
 
Foto Bersama Setelah Penandatanganan Berita Acara Monitoring LAHP (foto by Didik)

Jayapura - Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua melakukan pertemuan dengan Terlapor dalam rangka monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bertempat di ruang Sekda Kabupaten Keerom, Selasa(20/04). Tujuannya untuk memastikan apakah Terlapor telah melaksanakan tindakan korektif atau tidak.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Melania Pasifika Kirihio menyampaikan bahwa waktu yang diberikan kepada Terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif sebagaimana yang termuat dalam LAHP adalah 30 hari setelah disampaikan kepada Terlapor. Namun dalam waktu 14 hari setelah LAHP disampaikan, Ombudsman sudah dapat melakukan monitoring dimaksud.

"Laporan yang dilaporkan kepada Ombudsman pada tahun 2020 ini terdiri dari 4 perusahaan konsultan dengan total 9 paket pekerjaan pengawasan tahun anggaran 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom. Sebanyak 8 paket pekerjaan telah terbayarkan pada saat Ombudsman melakukan klarifikasi dan pemanggilan kepada Terlapor. Namun, dikarenakan 1 pekerjaan lainnya belum terbayarkan dan berlarut-larut ditindaklanjuti, maka selanjutnya Ombudsman menerbitkan LAHP serta memberikan tindakan korektif untuk dilaksanakan oleh Terlapor," ungkap Melania.

"Dari 2 poin tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman, salah satunya telah dilaksanakan, sementara satu poin lainnya masih dalam proses pelaksanaan. Ombudsman tidak mencari-cari kesalahan, tetapi hal ini berdasarkan aturan dan bukti yang ada serta demi perbaikan pelayanan publik yang lebih baik," tambah Melania.

Asisten II Setda Kabupaten Keerom, Eddy Buntan menyampaikan terima kasih atas temuan serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Ombudsman selama ini. "Kami berharap permasalahan seperti ini tidak terulang kembali dan tidak lagi terjadi kekeliruan komunikasi antara Terlapor I dan Terlapor II. Semoga pelayanan kami kedepannya semakin lebih baik " ucap Eddy.

Diakhir pertemuan, dilakukan penandatanganan Berita Acara antara Ombudsman, Terlapor I, Terlapor II dan Asisten II Setda Kabupaten Keerom.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...