• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kepri: Walikota dan DPRD Tanjungpinang Harus Bersinergi
• Selasa, 02/02/2021 • Nina Aryana
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H bersama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Siadari berharap bahwa polemik pengisian jabatan Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang yang kosong tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah kota bersama DPRD harus memiliki komitmen yang sama, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas untuk memaksimalkan tugas-tugas pemerintah.

Hal ini disampaikan Lagat saat menerima kunjungan konsultasi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni bersama sejumlah pimpinan Komisi DPRD pada Selasa (02/02). Kosongnya jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang sejak bulan April 2020 hingga saat ini, mulai membuat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan seluruh Anggota DPRD menjadi resah.

"Melihat kondisi saat ini, keberadaan Wawako sangat dibutuhkan, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Perlunya keberadaan Wawako untuk membantu tugas-tugas dan beban berat yang diemban Walikota yang kami rasakan belum tertangani sesuai dengan harapan," ujar Yuniarni.

Menanggapi hal tersebut, Lagat menyampaikan saran agar dilakukan langkah-langkah, sebagai berikut:

1.   Partai pengusung mengajukan 2 Calon Wakil Walikota kepada Walikota dan ditembuskan ke Ketua DPRD setelah mendapat persetujuan dari DPP partai pengusung.

2.   Walikota Tanjungpinang meneruskan surat dari partai pengusung ke Ketua DPRD untuk dibahas. Selanjutnya, Ketua DPRD diharap membentuk Panitia Pemilihan serta membentuk Tata Tertib Pemilihan.

3.   Apabila hal tersebut tidak direspon, maka partai yang pengusung dapat menyurati ulang Walikota Tanjungpinang.

4.   Apabila surat partai pengusung tetap tidak direspon Walikota, maka ketua DPRD Tanjung dapat menginisiasi menyurati perihal surat yang dikirimkan oleh partai pengusung. Surat tersebut ditembuskan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ombudsman Kepri.

5.   Terkait dengan usulan partai pengusung, Walikota tidak berwenang menolak, membatalkan atau mengganti nama, namun hanya bersifat meneruskan ke DPRD.

Ketua DPRD Tanjungpinang mengungungkapkan bahwa saat ini partai pengusung telah menyampaikan usulan nama Bacalon Wawako ke Walikota Tanjungpinang, dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sedang menunggu surat yang diteruskan oleh Walikota atas nama Bacalon Wawako. Langkah selanjutnya, DPRD baru dapat melaksanakan proses tahapan dalam pemilihan.

Persoalan lain yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang juga menyangkut dugaan penyimpangan prosedur pelantikan Pejabat Eselon di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang cacat hukum. Walikota Tanjungpinang, Rahma, dinilai memaksakan kehendak untuk mengganti para pejabat tanpa melalui tahapan evaluasi jabatan. DPRD berharap agar SK Pelantikan tersebut dibatalkan karena sarat pelanggaran.

"Di sisi lain ada beberapa pegawai yang berpotensi sangat tinggi namun di non-jobkan dengan melantik pengganti dari pegawai yang kurang kompeten, juga penukaran staf tanpa adanya koordinasi," ujarnya. "Selama 20 tahun berdirinya Kota Tanjungpinang, hal seperti ini tidak pernah terjadi. Ketua DPRD akan memanggil Kepala BKD Kota Tanjungpinang terkait bagaimana mekanisme pelantikan mereka dan menyurati Kemendagri terkait hal ini," lanjut Yuniarni.

Terkait persoalan pelantikan, Lagat menyarankan agar pihak DPRD dapat berkonsultasi dan memintai pendapat ke KASN. Sejalan dengan hal tersebut, Ombudsman RI dapat menerima laporan dugaan penyimpangan apabila diadukan oleh pegawai yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut. "Silahkan pegawai membuat laporan resmi, sertakan identitas dan buat kronologis lengkap perihal yang dilaporkan, lalu Ombudsman akan memeriksa laporan tersebut", tutup Lagat. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...