• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kepri Lakukan Rakor Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2021
• Senin, 24/05/2021 • Cindy M. Pardede
 
Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPDB Bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan se Provinsi Kepulauan Riau

Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penerimaan Peserra Didik Baru (PPDB) bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepulauan Riau secara daring pada Kamis (20/5/2021).

Pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Ombudsman RI secara serentak di 34 Perwakilan yang tersebar di 34 Provinsi. Pelaksanaan PPDB di Provinsi Kepulauan Riau akan segera dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni tahun 2021. Rapat Koordinasi yang diinisiasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepulauan Riau yang turut juga dihadiri oleh Inspektorat Pemerintah daerah se-Provinsi Kepuluaun Riau, Ketua Dewan Pendidikan se Provinsi Kepulauan Riau, serta Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan induksi awal pada tahap persiapan kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB tahun 2021 agar berintegritas tanpa maladministrasi. Ada beberapa isu potensial yang dapat mengakibatkan terjadinya maladministrasi dan peluang korupsi dalam pelaksanaan PPDB, yakni munculnya KK ganda untuk mengakali zonasi; jumlah siswa yg lulus & siswa yang diterima berbeda dikarenakan terjadinya lonjakan siswa; operator PPDB sekolah diberikan hak akses penuh berakibat operator dapat intervensi/tekanan pihak luar kepada panitia; adanya oknum yang curang dalam menarik titik awal penentuan zonasi; dugaan penyimpangan prosedur yakni penambahan rombongan belajar yang jumlahnya beberapa kali lipat siswa di sekolah favorit; kuota tambahan offline atas permintaan oknum pejabat tertentu; adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (adanya jalur informal, jarak zonasi I kurang dari 500 meter/289 meter kuota sudah penuh); merebaknya oknum calo yang menjanjikan dapat diterima; adanya oknum kepala sekolah yang membiarkan kecurangan; dan dugaan pungli dalam PPDB atau munculnya iuran setelah siswa/i diterima.

Lagat dalam paparannya menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh stakeholder yang terlibat pada pelaksanaan PPDB, diantaranya: 

Pertama, melaksanakan PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 terkati Kuota Siswa, dengan ketentuan:

- Jalur zonasi SD Min 75%, SMP 50%, SMU 50%

- Jakur afirmasi min 15%

- Jalur perpindahan paling banyak  5% dari daya tampung

- Jalur prestasi (Tentatif)

Kedua, memberikan penekanan Terkait Pemalsuan bukti atas prestasi yang menjadi salahsatu syarat PPDB jalur prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Keempat, pada pasal 51 dan 52 PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahawa dana pendidikan satuan pendidikan (sekolah) yang diselenggarakan pemerintah/pemda, bersumber dari APBN, APBD, pungutan dari peserta didik/orang tua yang dilaksanakan sesuai aturan. Artinya, boleh pungutan, tapi sesuai aturan.

Kelima, terkait dengan Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor  2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 54, dimana pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam pada satuan pendidikan; dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, larangan penambahan Rombongan Belajar dan Ruang Kelas Baru pada PPDB tahun 2021.

Ketujuh, mengingatkan Agar pimpinan daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota melalui Inspekrtorat Daerah agar tidak memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk menerima seluruh calon peserta didik tidak sesuai dengan Jumlah RDT yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua juga memberikan "notice" kepada Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepulauan Riau terkait:

Pertama, Pemprov Kepri c.q. Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan mengundang inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dan stakeholder yang terkait dan menghasilkan Rencana Aksi yang berisi time plan tentang tahapan penting dan instrumen regulasi (Pergub, SK Gubernur, Perkadis dll) tentang Jukins, penetapan kuota; pelaksanaan sosialisasi Pergub/SK Gub/SK Kadis; pelaksanaan pelatihan/bimtek kepada penyelenggara.

Kedua, agar inspektorat bersama APH (saber pungli) melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran;

"Besar harapan Ombudsman RI dan KPK RI untuk pelaksanaan PPDB tahun 2021 ini tidak terjadi permasalahan yang dapat mencoreng pelayanan publik di sektor Pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau serta pelaksanaan PPDB secara luring menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Lagat.     





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...