• ,
  • - +
Ombudsman Kepri Dukung Komitmen PT Jasa Raharja
pelayananpublik,ombudsmanri,ptjasaraharja,rumahsakitkotabatam,poldakepri • Selasa, 02/02/2021 • Nina Aryana
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H bersama Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kepulauan Riau

Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari menerima kunjungan dari Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau pada Selasa (02/02). 

Menanggapi kunjungan tersebut, Lagat memberikan apresiasi karena layanan PT Jasa Raharja dinilai sangat bertanggungjawab dan berkinerja dengan cepat. "PT Jasa Raharja secara institusi memiliki good will yang luar biasa ", ujar Lagat.

Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja berupaya terus menjaga komitmennya meningkatkan pelayanan agar masyarakat semakin menerima manfaat pertanggungan yang diberikan.  Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan program asuransi perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum darat, udara dan laut, Jasa Raharja senantiasa berupaya menciptakan inovasi terbaru untuk memudahkan akses layanan, efisensi dan efektifitas layanan ke masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan, dimana semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan pengguna moda transportasi.

Salah satu konsep inovasi baru PT Jasa Raharja adalah dengan mempermudah masyarakat mengajukan klaim dengan menjemput bola terkait proses pengajuan klaim dan percepatan persetujuan pembayaran pertanggungan 1 x 24 jam. Jasa Raharja juga berupaya terus memperbaiki layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat. Setiap pemberian layanan dimintakan masyarakat memberikan penilaian. Survei Kepuasan Masyarakat terkait kinerja PT Jasa Raharja dilakukan dengan mendatangi langsung korban/ahli waris ataupun melalui media telepon.

"Hingga saat ini, PT Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 30 Rumah Sakit di seluruh Provinsi Kepulauan Riau, termasuk 16 Rumah Sakit Besar di Kota Batam", ujar Mulyadi. "Meski telah membuka akses yang luas namun masih ada kendala yang dihadapi Jasa Raharja, dimana masih kurangnya minat masyarakat dalam membuat laporan polisi jika terjadi kecelakaan. Sementara laporan polisi adalah salah satu syarat wajib untuk PT Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kepada Rumah Sakit agar segera memberikan tindakan kepada korban kecelakaan," lanjutnya.

Adapun Jasa Rharja merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, khususnya asuransi kecelakaan dan asuransi tanggung jawab menurut hukum pada pihak ketiga (asuransi perjanjian). Adapun masyarakat yang dapat menerima santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja adalah penumpang kendaraan umum, korban kecelakaan lalu lintas, dan lainnya. Jumlah atau besaran asuransi yang ditanggung jasa raharja bervariasi, mulai dari Rp. 500.000,- untuk biaya ambulance hingga Rp. 50.000.000,- untuk korban meninggal.

"Untuk mengajukan santunan Jasa Raharja, prosedur lengkapnya dapat diperoleh melalui kontak resmi dan dilihat pada situs resmi jasa raharja", tutup Mulyadi. 




Loading...

Loading...