• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kepri Awasi SKD Poltekip dan Poltekim
• Rabu, 22/07/2020 • Cindy M Pardede
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepuluan Riau pada pembukaan Pelaksanaan Ujian SKD Poltekip dan Poltekim Di kantor UPT BKN Batam

Tanjungpinang - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Wijaya dalam kunjungan kerjanya ke kantor Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau pada Selasa (21/7/2020), meminta secara khusus agar Ombudsman melakukan pengawasan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Taruna/Taruni Politekip dan Poltekim. Seleksi dilaksanakan dengan CAT (Computer Assisted Test ) oleh UPT Regional 12 BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Batam. Sebanyak 295 peserta akan mengikuti seleksi yang akan dilaksanakan selama dua hari tanggal 22 - 23 Juli 2020. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Sedangkan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan kedinasan Diploma III di bidang teknis Keimigrasian. Kedua jenjang pendidikan ini adalah perguruan tinggi kedinasan yang ikatan Dinas dibawah Kementerian Hukum dan HAM.

Menganggapi permintaan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari dan kepala keasistenan Pencegahan Cindy Pardede turun langsung melakukan pengawasan pada hari Rabu (22/7/2020). Sebelum ujian berlangsung Agus Wijaya menyampaikan agar para peserta percaya diri dan konsentrasi penuh mengikuti ujian, semua punya kesempatan yang sama untuk lulus seleksi dan diterima sebagai mahasiswa Poltekip maupuan Poltekim. "Tidak ada istilah titipan atau kolusi dan nepotisme, panitia seleksi akan menjalankan tugasnya secara transparan. Hasil seleksi akan langsung dikirimkan ke akun para peserta untuk menghindari kerumuman bila diumumkan secara manual," ujar Agus Wijaya.

Sementara itu Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan bahwa Ombudsman akan mengawasi proses seleksi SKD ini selama dua hari pada semua sesi ujian. Lagat meyakinkan peserta bahwa test CAT bersifat real, para peserta langsung tahu berapa hasil masing-masing sehingga tidak perlu mencurigai penyimpangan. Namun untuk memastikan itu Ombudsman akan mengawal seluruh prosesnya agar berjalan baik, lancar dan tanpa kecurangan. Bila peserta mengalami atau mengetahui adanya penyimpangan selama proses seleksi dipersilakan membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Kepri.

Hasil pengamatan Ombudsman, panitia telah menerapkan ketat protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh melalui alat thermogun, mewajibkan menggunakan masker, menjaga jarak dan mengatur agar peserta tidak berkerumun. Pada sesi pertama ujian hanya 41 peserta yang hadir dari total 50 peserta. Sedangkan pada sesi kedua hadir 42 orang dan sesi ketiga juga hadir 42 orang. Setiap sesi ujian akan berlangsung 90 menit dan tidak ada penambahan waktu.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...