• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kepri Apresiasi KPKNL Batam dalam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
• Jum'at, 05/02/2021 • Cindy M. Pardede
 
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Perwakilaan Kepri

Tanjungpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam melalui Zoom Meeting pada Kamis (04/05). Pencananangan dilakukan secara langsung oleh Kepala KPKNL Batam, Anton Listyanto bersama jajarannya dan disaksikan oleh Sekjen Dirjen Kekayaan Negara, Kakanwil DJKN Wilayah Sumbar, Riau dan Kepri serta pejabat internal lainnya pada satuan kerja di lingkungan DJKN. Bertindak sebagai saksi adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari dan Kepala Perwakilan BPKP Kepri.  Pencanangan ini dilakukan sebagai awal dimulainya pembangunan Zona Integritas melalui pembentukan tim kerja dan rencana kerja.

Berkaitan dengan kegiatan ini, pada dasarnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh pemerintah terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Prinsip- prinsip perubahan sudah dilaksanakan pasca meletusnya reformasi yang menginginkan perubahan besar birokrasi. Namun intensitasnya memang semakin meningkat sejak tahun 2009 dengan sasaran birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, efektif dan efisien, mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Perubahan besar dalam sistem birokrasi menjadi mimpi besar. Hal ini dilakukan dengan bertahap secara konsisten, dan saat ini hasilnya sudah mulai dirasakan masyarakat dengan ditandai semakin membaiknya nilai sistem tata kelola pemerintahan dan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan ini terakhir diubah melalui Permen PAN RB Nomor 10 Tahun 2019.

Peraturan Menteri tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu, Peraturan Menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Zona Integritas dengan predikat WBK dan WBBM adalah Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kantor KPNKNL Kota Batam, Anton Listiyanto menyampaikan bahwa Kantor KPKNL dan jajaran serta Insan KPKNL Kota Batam siap melaksanakan perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan semangat reformasi birokrasi  dan tentunya dengan dukungan stakeholder lainnya. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau merupakan salah satu stakeholder yang diharapkan  mendukung upaya KPKNL Batam mendapatkan predikat WBK tahun ini.

Dalam sambutannya, Lagat Siadari menyampaikan kepada seluruh Insan KPKNL Kota Batam, bahwa pencananganan ini harus dibarengi dengan komitmen yang kuat seluruh pegawai, mulai dari pimpinan sampai dengan staff biasa seperti pramubakti sampai tenaga pengaman yang ada. Subtansi Reformasi Birokrasi yang diharapkan melalui program ini adalah adanya rencana dan pelaksanaan yang jelas menyangkut Manajemen Perubahan yang meliputi perubahan Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja sehingga mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kegiatan ini, Ombudsman Kepri memberikan apresiasi atas komitmen KPKNL Batam melakukan pencanangan pembangunan Zona Intergritas. "Hal ini menjadi langkah berani untuk merubah wajah instansi KPKNL Batam semakin lebih baik. Namun harus dilakukan dengan serius dan konsisten. Tentunya kepemimpinan Kepala Kantor akan menentukan keberhasilan program ini," jelas Lagat.

Lagat mengingatkan bahwa salah satu manajemen perubahan yang harus ditingkatkan dalam Penataan Tatalaksana adalah menerapkan Standar Pelayanan Publik sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Rendahnya kepatuhan menerapkan standar biasanya akan menimbulkan meningkatnya maladministrasi dan akan berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik," tutupnya. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...