Ombudsman Kepri Apresiasi Kejari Batam Usut Korupsi Sekwan DPRD Batam

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyambut baik penetapan Sekretaris DPRD Kota Batam sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Batam, ini merupakan hal positif dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah. Korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum unsur pimpinan DPRD Kota Batam tersebut terjadi pada anggaran tahun 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2,6 miliar. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau di Batam. Ombudsman memberikan apresiasi pada Kejaksaan Negeri yang menetapkan tersangka dan langsung melalukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang.
Terjadinya kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas perencanaan sampai pelaksanaan anggaran
di DPRD Kota Batam, karena pada tahun 2015 juga tersiar aroma korupsi yang
dilakukan Sekwan ketika itu dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Hanya
saja penanganan kasus korupsi ketika itu tidak jelas dan tidak ada penetapan
tersangka oleh Kejari Batam. Pengelolaan keuangan yang baik tentunya akan
melibatkan masyarakat dalam perencanaan secara utuh dari awal dan dilakukan
sosialisasi, misalnya dengan mengumumkan ke publik rencana anggaran dan hasil
pelaksanaannya di papan pengumuman.
Keterlibatan Sekwan tentunya tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Batam, khususnya Ketua DPRD saat ini sebab kasus korupsi yang sama terulang kembali di masa jabatannya. Tindak pidana korupsi ini kecil kemungkinan tidak diketahui oleh unsur pimpinan, dapat diduga mereka terlibat turut serta atau setidaknya tahu tapi membiarkannya terjadi. Modus korupsi yang dilakukan dengan memecah-mecah anggaran kegiatan pekerjaan untuk menghindari pelelangan sehingga dapat melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan tertentu. Selain itu ada juga pembuatan kontrak fiktif.
Sejak dilakukannya pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi oleh Kejari Batam sejak beberapa bulan lalu, publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan. Sejumlah pihak masyarakat meminta agar Ombudsman Kepri turut serta mengawasi penanganan penyidikan oleh Jaksa agar tidak "masuk angin" seperti kasus sebelumnya. Menyikapi hal tersebut dilakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mengawal proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Akhirnya Kejari Batam menetapkan tersangka pada kamis, 6 Agustus 2002 lalu.
Ombudsman Kepri berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Batam menuntaskan pemeriksaan tindak pidana korupsi ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Pergantian Kejari yang baru yang akan dilakukan semoga membawa semangat kinerja yang lebih baik dari pejabat yang lama khususnya untuk mengungkap tuntas korupsi ini.
Terkait dengan dugaan keterlibatan salah satu unsur pimpinan yang telah mengembalikan kerugiaan Negara sebesar 160 juta kepada Negara dengan menitipkan pada Kejaksaan maka ini dapat dijadikan pintu masuk Jaksa untuk mengulik-ulik kasus ini secara tuntas. Siapapun yang terlibat dalam pusaran korupsi ini tidak boleh kebal hukum, apalagi ini pidana korupsi yang sedang gencar-gencar diberantas oleh KPK. Semoga para jaksa yang menangani kasus ini terinpirasi keberanian Jaksa Agung untuk membongkar kasus-kasus besar korupsi di Negara kita.








