Ombudsman Kaltim Terima Kunjungan Permahi Samarinda
Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menerima kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) kota Samarinda pada Senin (25/01/21). Agenda kunjungan Permahi ke Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur merupakan kegiatan silaturahmi dan audiensi terkait kondisi pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Dalam kunjungannya, Permahi berharap mahasiswa khususnya di kota Samarinda dapat berkontribusi dalam pengawasan pelayanan publik. Permahi juga menanyakan seputar substansi apa saja yang masih banyak terjadi dugaan maladministrasi dan bagaimana pelayanan Ombudsman kepada masyarakat disaat pandemi.
Menanggapi hal tersebut, Kusharyanto selaku Kepala Perwakilan Kalimantan Timur menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 laporan masyarakat didominasi substansi di bidang pertambangan dan pertanahan. Sebagian besar laporan masyarakat merupakan dugaan maladministrasi berupa penundaan yang berlarut.
Selain itu, Kusharyanto juga menjelaskan bahwa pelayan publik dimasa pandemi tetap berjalan normal, hanya saja pelayanan lebih diutamakan dengan sistem daring. "Masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi maupun laporan melalui call center dan media sosial Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur", ujar Kusharyanto.
Menutup pertemuan, Kusharyanto berharap mahasiswa bisa
membantu dan berkontribusi untuk mengawasi dan melaporkan jika terjadi dugaan
maladminstrasi pelayanan publik di masyarakat. Untuk konsultasi maupun
laporan dapat melalui whatsapp call center 0811-171-1313
dan media sosial Facebook Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Instagram @ombudsman_ri_kaltim, dan
Twitter @KaltimRi.