• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kaltim Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Kaltim
• Senin, 10/02/2020 • Cikra Wakhidah
 
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik 2019 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur.

Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik 2019 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur. Hasil  ini merupakan penilaian terhadap 6 (enam) kantor pertanahan, yakni Kantah Kabupaten Paser, Bontang, Kutai Barat, Kutai Timur dan Penajam serta Kantah Kota Samarinda. Sedangkan Kantah Kabupaten Mahakam Ulu masih bergabung dengan Kantah Kabupaten Kutai Barat dan Kantah Kota Balikpapan sudah melakukan penilaian kepatuhan. Hasil itu disampaikan Frederick Denny, Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur di Kanwil BPN Provinsi Kaltim (10/02).

Dari hasil Survei Kepatuhan yang menggunakan variabel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Denny menjelaskan ada 2 (dua) kantor mendapat Predikat Hijau, sisanya Kuning dan Merah. Adapun Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dan Samarinda mendapat Zona Hijau, sedangkan Kantor Pertanahan Kutai Barat, Kutai Timur dan Penajam mendapat Zona Kuning. Kantor Pertanahan Kabupaten Bontang menjadi perhatian khusus karena mendapat Zona Merah.

Menurutnya implementasi standar pelayanan publik di sebagian instansi termasuk kantor pertanahan masih diliputi dengan ketidaklengkapan pada Standart Operasional Pelayanan yang meliputi proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu penyelesaian, tidak terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan serta belum tersedianya unit pengelolaan pengaduan. 

Kusharyanto, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa tidak semua laporan yang diterima oleh Ombudsman langsung dapat ditindaklanjuti. Ombudsman terlebih dahulu memverifikasi lingkup kewenangan dan kelengkapan persyaratan laporan. Ombudsman juga memberikan kesempatan pertama penyelesaian laporan melalui upaya internal, yang mana diwajibkan oleh UU Pelayanan Publik agar setiap penyelenggara layanan memiliki unit pengelolaan aduan.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur, Andi Asnaedi menyatakan bahwa banyak hal yang harus diluruskan. "Terlebih dengan adanya rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, menurutnya semua layanan harus meningkat menjadi lebih baik", ujar Andi.

Dalam hal ini seluruh Kantor Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur harus melakukan pekerjaan dengan baik. Oleh karenanya Kakanwil BPN menargetkan waktu satu (1) tahun untuk memperbaiki standart pelayanan. Andi berharap ke depan pelayanan publik lebih baik seperti halnya melayani sesama manusia, dengan tidak membedakan siapapun.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...