Ombudsman Kaltim pantau SKB Kemenkumham Kaltim
Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan Panitia Pusat Penerimaan CPNS Kemenkumham RI memantau pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari 14-17 Oktober 2020. Adapun tes ini merupakan lanjutan dari Tes Kesamaptaan untuk tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tingkat SLTA/sederajat yang memilih formasi Penjaga Tahanan CPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan di Gor Segiri, Kaltim.
Suhardiman selaku Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kemenkumham Kaltim menjelaskan pada tahap wawancara terdapat 140 orang peserta tiap harinya dengan jadwal jam yang sudah ditentukan untuk tiap peserta guna meminimalisir kerumunan. Seleksi dilaksanakan dengan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan pembatasan jumlah orang di tiap ruangan. Peserta dipersilakan mencuci tangan satu persatu saat registrasi, kemudian secara bergantian memasuki ruangan tes fisik dan tato yang dilanjutkan dengan tes wawancara di lantai 2. Pada ruangan wawancara terdapat 7 meja, terdiri atas 2 orang penguji pada setiap meja yang berasal dari pejabat Kemenkumham Kaltim sendiri dan pejabat Kemenkumham Pusat. "Pengumuman hasil wawancara disampaikan di hari yang sama melalui media sosial instagram dan twitter", ujarnya.
Dalam tahapan Tes Kesamaptaan, Hajrianur, selaku Kepala Panitia Seleksi menjelaskan bahwa tes diikuti sebanyak 513 peserta, termasuk di dalamnya Poltekip/Poltekim. Tes dilaksanakan selama 4 hari dengan pembagian 128-130 peserta per hari. Tahapan pelaksanaan Tes Kesamaptaan terdiri dari Kesamaptaan Jasmani untuk pria, yang dilakukan di hari Selasa hingga Kamis, dan Kesamaptaan Jasmani untuk wanita di hari Jumat. "Kesamaptaan Jasmani untuk pria meliputi lari selama 12 menit, pull up maksimal 1 menit, sit up maksimal 1 menit, push up maksimal 1 menit, dan shuttle run jarak 6 x 10 meter. Sedangkan Kesamaptaan Jasmani untuk wanita terdiri dari lari selama 12 menit, channing (modifikasi pull up) maksimal 1 menit, sit up 1 menit, push up maksimal 1 menit, dan shuttle run jarak 6 x 10 meter", terang Hajrianur.
Cikra Wakhidah, Asisten Ombudsman RI Bidang Pencegahan menjelaskan bahwa pelaksanaan tes sejauh ini sudah cukup prosedural dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan Covid-19. Peserta wajib menggunakan masker kecuali saat pelaksanaan tes fisik dan tetap menjaga jarak. Terkait dengan pengaduan, Ombudsman juga mengingatkan kepada peserta yang ingin menyampaikan aduan bisa melalui Kantor Ombudsman RI Kaltim atau melalui layanan pengaduan online Ombudsman via Whatsapp pada nomor 0811-7137-37.