Ombudsman Kaltim Pantau Layanan Pembuatan SIM Polresta Samarinda
Samarinda -
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melakukan pemantauan pelayanan publik di masa relaksasi pembatasan sosial akibat pandemi
Covid-19 di Polresta Samarinda (10/06). Layanan yang dipantau secara langsung oleh Ombudsman adalah layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana pihak Kepolisian
sebelumnya menghentikan layanan ini untuk sementara pada 3 (tiga) bulan yang
lalu.
Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang diwakili oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi juga meminta penjelasan dari pihak Polresta Samarinda terkait pelaksanaan layanan pembuatan SIM. Pihak Polresta Samarinda sebagaimana dijelaskan oleh Kasubnit 2 Regident Satlantas, Ipda Mulyadi menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pelayanan pembuatan SIM sesuai protokol pencegahan Covid-19, diantaranya penggunaan mekanisme pendaftaran online, pembatasan jumlah pemohon per hari, proses pembayaran biaya pembuatan SIM, penambahan jam layanan, dan kelonggaran waktu perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Hal ini dilakukan untuk mencegah berkumpulnya masyarakat dalam jumlah yang banyak, mengingat jumlah pemohon SIM telah diperkirakan akan meningkat tajam setelah relaksasi pembatasan sosial. Ditambahkan pula bahwa layanan SIM Keliling akan tetap beroperasi di tiga tempat, antara lain : Ramayana Robinson, Taman Samarendah, dan Mall Pelayanan Publik.
Atas beberapa inovasi yang telah dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melalui Kepala Keasistenan Pencegahan, Frederikus Denny Christyanto mengapresiasi upaya yang dilakukan Polresta Samarinda dalam pelayanan publik di masa relaksasi pembatasan sosial ini. Ombudsman juga menyampaikan perlunya feedback dari masyarakat yang telah mengakses layanan dalam bentuk survei kepuasan masyarakat, dimana sarana tersebut saat ini sedang dipersiapkan oleh pihak Unit Layanan Pembuatan SIM Polresta Samarinda.