Ombudsman Kaltim melakukan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda - Tim Ombudsman RI Perwakilan Kaltim (Ali Wardhana, Ria Maya Sari, Agus Ferdinand,
dan Cikra Wakhidah) melakukan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda,
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim selama 3
(tiga) hari sejak 12-15 Oktober 2020 dalam rangka kajian sistemik (systemic
review) mengenai Penetapan Status Keberadaan Warkah Dan Penanganannya
sebagai Alat Pembuktian Hak Atas Tanah. (16/10)
Fauzan Ramon, Kasi Pemberian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Samarinda menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan warkah saat ini cukup memadai dengan dilengkapi beberapa sistem keamanan berupa pintu teralis besi, akses finger print untuk keluar-masuk, fire alert system, CCTV, pengatur suhu dan obat pengawet, walaupun secara luasan ruangan dianggap belum memadai untuk penyimpanan warkah jangka panjang.
Kasi Hubungan Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Zulkhoir, menambahkan informasi kondisi ruang penyimpanan warkah di kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara sangat minim, salah satunya karena faktor bangunan lama. Ruang penyimpanan hanya dilengkapi dengan kunci manual, AC dan CCTV. Total ruang penyimpanan warkah sendiri ada 3 ruangan, yang seluruhnya sudah cukup penuh dan hampir tidak dapat menampung seluruh warkah.
Zulkipli selaku Kasi Pendaftaran Tanah sekaligus yang bertanggung jawab untuk warkah pertanahan di Kanwil BPN Provinsi Kaltim mengakui dari segi SDM dan sarpras masih sangat minim, apalagi mereka menyimpan warkah tanah dari tahun 1960-an dan mencakup wilayah Kaltim-Kaltara. Mereka mengusulkan untuk membuat SOP/aturan dan penunjukan pejabat fungsional untuk pengelolaan warkah ini.
Sedangkan dari pihak Ombudsman RI, Ria Maya Sari mengatakan, pengelolaan warkah dan arsip/dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan baik wilayah maupun kabupaten/kota penting dioptimalkan sebagai jaminan kepastian layanan pada bidang pertanahan. Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman turut berkeliling ke ruang arsip/warkah milik BPN Provinsi Kaltim dan melihat langsung proses pengadministrasian, serta pengamanan berkas warkah dan arsip pertanahan. Tim Ombudsman RI Perwakilan Kaltim memberikan saran agar Kementerian ATR/BPN dapat memfasilitasi untuk menyediakan sarpras penyimpanan warkah yang maksimal, khususnya beberapa di daerah tertentu dan membuat aturan/payung hukum untuk mencetak warkah pengganti.