• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kaltim Hadiri Pendampingan Pengelola SP4N-LAPOR!
• Jum'at, 16/04/2021 • Ditiro Alam Ben
 
Kusharyanto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim saat memberikan sambutan dalam acara pendampingan pengelolaan SP4N-LAPOR!

Samarinda - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto, bersama Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Frederikus Denny menghadiri acara pendampingan pengelolaan SP4N-LAPOR! kabupaten/kota se-Kalimantan Timur yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Kamis (15/04/2021).

Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur itu hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim,  M Faisal dan Pemateri yang mewakili Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB, Alfian Alfan Gafar.

"Dalam pendampingan pengelolaan SP4N-LAPOR! berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan masyarakat pun dapat berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitan pelayan publik tersebut," ujar M Faisal dalam sambutannya saat membuka acara.

Selanjutnya, Kusharyanto dalam sambutannya mengatakan, "Kalau kita melihat dari Undang-Undang Pelayanan Publik disebutkan bahwa mengamanatkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan publik dan pengelolaan aduan. Pengelolaan aduan itu menjadi mata dan telingan kita untuk memahami harapan masyarakat, karena itu kami berharap kepala daerah dapat terus mengawasi agar pelayanan publik yang akan diterima masyarakat dapat menjadi lebih baik," pungkas Kusharyanto.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...