Ombudsman Kaltim Gandeng Mahasiswa Sebagai Agent of Change
Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur mengadakan kegiatan diskusi publik dengan tema "Pendidikan Literasi dalam Pelayanan Publik" sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (27/08) sebagai hasil kolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur dan Ikatan Alumni Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Mata Garuda LPDP Kalimantan Timur.
Peserta diskusi ini berjumlah 50 (lima puluh) orang yang terdiri 30 (tiga puluh) orang untuk mengikuti kegiatan secara daring (via aplikasi Zoom Meeting) dan 20 (dua puluh) orang undangan untuk mengikuti kegiatan di lokasi acara secara offline sesuai protokol kesehatan dengan mengutamakan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Materi pertama disampaikan oleh Taufik, selaku Kabid Layanan, Otomasi dan Kerjasama, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pemaparannya, Taufik mengatakan, "definisi literasi selalu berevolusi sesuai dengan tantangan zaman, jika dulu definisi literasi adalah kemampuan membaca dan menulis. Maka saat ini, istilah literasi sudah mulai digunakan dalam arti yang lebih luas dan sudah merambah pada praktik kultural yang berkaitan dengan persoalan sosial dan politik", jelasnya.
Selanjutnya, Elisa Maulidya Saputri, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur yang menjabat sebagai sekertaris Mata Garuda LPDP Kalimantan Timur menjelaskan bahwa generasi milenial memiliki penan penting dalam pelayanan publik, yaitu berperan aktif dalam menyebarkan infomasi, bersedia melaporkan apabila terjadi kecurangan, dan berani dalam bertindak dan memberikan saran.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ria Maya Sari juga mengatakan bahwa mahasiswa sebagai agent of change bisa menyampaikan bahwa Ombudsman dapat menerima laporan terkait layanan pengaduan. "Teman mahasiswa juga dapat mengadvokasi korban langsung untuk melapor kepada kami, yang terkadang Pelapor menyampaikan kronologi yang out of topic", pungkasnya.