• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kaltim Berikan Masukan Kepada Kantor Pertanahan Samarinda
• Senin, 18/01/2021 • Iffa Nur Fahmi
 
Kepala Keasistenan Pencegahan, Frederikus Denny Christyanto memberikan sambutan

Samarinda - Jumat (15/1/2021), Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kepolisian Resor Kota Samarinda turut hadir dalam sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang diadakan oleh Kantor Pertanahan Samarinda.

Mengawali tahun 2021, Kantor Pertanahan Samarinda memulai program PTSL nya di Kelurahan Sempaja Selatan. Pelaksanaan sosialisasi diadakan di aula Kantor Kelurahan Sempaja Selatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi peserta yang pada sosialisasi tahap awal hanya dihadiri oleh ketua RT setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman berkesempatan memberikan saran-saran kepada Kantah Samarinda guna mencegah terjadinya maladministrasi di waktu mendatang. Frederikus Denny Christyanto selaku Kepala Keasistenan Pencegahan menyampaikan bahwa dalam pelayanan PTSL ini standar pelayanan yang meliputi persyaratan, jangka waktu, mekanisme dan prosedur, dan biaya harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat serta agar dapat mengoptimalkan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Disampaikan pula bahwa dalam kaitannya dengan pembiayaan persiapan PTSL, Kantah Samarinda hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya maladministrasi, "Terkait biaya persiapan PTSL, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri antara Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis menyebutkan bahwa Dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat" jelas Denny.

Ombudsman berharap program PTSL ini dapat menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan potensi maladministrasi di kemudian hari.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...