• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalteng Tindaklanjuti Aduan Masyarakat terkait Pelaksanaan Tes Penjurusan Bagi Siswa Kelas IX
• Jum'at, 13/03/2020 • Indah Birowo
 
ilustrasi gambar anak sekolah

Palangka Raya - Pada hari Jumat (13/03/2020) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menerima aduan dari orangtua siswa di salah satu SMP Negeri di Kota Palangka Raya. Aduan yang disampaikan berkaitan dengan adanya surat Kepala Sekolah yang ditujukan kepada orangtua murid tentang pelaksanaan tes penjurusan bagi siswa kelas IX. Berdasarkan surat tersebut, tes penjurusan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui intelektual, minat, sikap kerja dan kepribadian siswa, dimana hasil tes penjurusan tersebut akan menjadi dasar pembuatan rekomendasi peminatan oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Bagi siswa yang berkeinginan untuk mengikuti tes tersebut maka dikenakan biaya sebesar Rp 150.000,- untuk mengikuti tes minat dan Rp 350.000,- untuk mengikuti tes penjurusan.

Pelapor merasa keberatan terhadap pelaksanaan tes penjurusan dengan membebankan biaya kepada orang tua siswa. Terlebih lagi keputusan tersebut diambil tanpa adanya musyawarah/rapat terlebih dahulu dengan orangtua siswa. Selain itu, surat Kepala Sekolah juga tidak secara jelas menyebutkan apakah tes penjurusan tersebut wajib untuk diikuti oleh siswa atau tidak, sehingga ditakutkan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda pada tiap orangtua siswa. Pelapor khawatir jika ada orangtua siswa yang kurang mampu secara ekonomi dan tidak benar-benar memahami isi surat tersebut, maka dapat mengira bahwa tes penjurusan wajib diikuti dan akan kesulitan untuk membayar biaya tes. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto didampingi asisten PVL, Indah dan Fitriani segera melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah untuk mempertanyakan apakah tes penjurusan tersebut wajib untuk diikuti siswa atau tidak. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah juga mempertanyakan dasar pelaksaan tes dan apakah berdasarkan peraturan pendidikan yang berlaku, sekolah negeri diperkenankan untuk memfasilitasi pelaksanaan tes dengan membebankan biaya kepada orang tua siswa.

"Kami tidak ingin pihak sekolah bermasalah nantinya karena melaksanakan suatu kegiatan tanpa ada dasar peraturan yang jelas terutama jika kegiatan tersebut dilaksanakan dengan membebankan biaya kepada orang tua siswa tanpa melalui mekanisme rapat" ujar Biroum. 

Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak sekolah menjelaskan bahwa tes penjurusan tersebut tidak wajib untuk diikuti dan hanya ditujukan bagi siswa yang berminat saja. Kepala Sekolah menyampaikan bahwa tes penjurusan dilakukan atas dasar adanya permintaan dari beberapa SMA agar SMP dapat memberikan surat rekomendasi peminatan. Namun, karena guru Bimbingan Konseling SMP tersebut merasa tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tes minat dan penjurusan maka pihak sekolah bekerjasama dengan lembaga pihak ke-3 untuk melaksanakan tes tersebut.

Dikarenakan adanya keberatan dari pihak orangtua yang disampaikan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, maka pada kesempatan tersebut Kepala Sekolah mengambil kebijakan untuk membatalkan pelaksanaan tes penjurusan.

Biroum mengatakan bahwa dalam penyelesaian pengaduan ini Ombudsman mengambil langkah penyelesaian progresif partisipatif (Propartif) yang bertujuan agar pihak sekolah dapat kembali mengkaji apakah pelaksanaan kegiatan ini dibenarkan secara aturan atau tidak, karena mengingat tes tersebut belum dilaksanakan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...