Ombudsman Kalteng Terus Awasi Pelaksanaan UN
Palangka Raya - Ujian Nasional (UN) pada tingkat SMA/SMK Sederajat telah berakhir pada tanggal 8 April. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang turut mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2019 menilai sejauh ini pelaksanaan UN di tingkat SMA/SMK berjalan lancar. Masih belum ada laporan/ pengaduan kepada Ombudsman Kalteng hingga saat ini. Kendati UN di tingkat SMA/ SMK berakhir, Ombudsman Kalteng masih tetap melakukan pengawasan nantiya pada saat pelaksanaan UN pada tingkat SMP Sederajat.
Pada tahun ini, sesuai dengan Memo dari Ketua Ombudsman RI (pusat), Ombudsman Kalteng melakukan pengawasan pada 4 sekolah yang menjadi sampel dalam pelaksanaan UN untuk masing-masing tingkatan. Untuk tingkat SMA, Ombudsman Kalteng telah melakukan pengawasan pelaksanaan UN pada SMK 1 Palangka Raya, SMK 4 Palangka Raya, SMA 1 Palangka Raya, dan SMA Muhammadiyah 1.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Asisten Ombudsman Kalteng, tidak ada temuan yang mengarah pada maladministrasi. Secara teknis, sekolah penyelenggara UN telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor: 047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019.
Namun pada beberapa sekolah, masih terdapat siswa yang tidak tertib dalam hal jam kedatangan UN sehingga ditemukan masih banyak siswa yang datang terlambat. Selain itu, siswa diketahui masih membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian, namun hal ini dapat diantisipasi dengan pengecekan oleh pengawas yang bertugas.
Sebelum dilaksanakan pengawasan UN, Ombudsman Kalteng sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan UN dan persiapan pelaksanaan PPDB di tahun 2019.
Rapat koordinasi tersebut juga bersamaan dengan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Kalteng dengan seluruh dinas pendidikan se-provinsi Kalimantan Tengah serta dengan beberapa instansi vertikal, seperti Kejaksaan Tinggi, Saber Pungli, Inspektorat Prov. Kalteng, dan Kanwil Kemenag Kalteng. Komitmen tersebut berisi kesiapan para pihak untuk terus menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UN 2018 agar terhindar dari tindakan maladministrasi.
Upaya lainnya yang dilakukan Ombudsman Kalteng mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelaksnaan UN adalah dengan membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan UN 2019. Banner posko pengaduan UN pun telah dipasang di Dinas Pendidikan Prov Kalteng dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Ombudsman siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan UN 2019. (ORI-Kalteng)