• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalteng Sampaikan Materi Standar Pemenuhan Layanan Publik Pada Seluruh Sekda Se Kabupaten- Kota Kalteng
• Selasa, 17/04/2018 • Putri Viana Yunirahati
 
Asisten Ari Andriyan memberikan materi dalam Rakor FORSEDASI Provinsi Kalteng di Buntok (Dokumentasi Ombudsman kalteng)

Buntok - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menghadiri acara rapat koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSEDASI) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan Rapat Koordinasi ini diselenggarakan di Buntok, Kabupaten Barito Selatan selama dua hari yaitu pada 16 dan 17 April 2018. Rapat yang dilaksanakan di Kantor Bupati Barito Selatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) seluruh Kabupaten - Kota Se Kalimantan Tengah.

Asisten Ombudsman RI Kalteng, Ari Andriyan menyampaikan mengenai standar layanan publik ini mencakup tentang komponen standar pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009. 

"Pentingnya materi ini disampaikan adalah untuk memberikan pemahaman mengenai standar pelayanan publik agar dapat dipenuhi oleh semua SOPD di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah", ungkap Ari

Sekda yang dalam hal ini bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi tentunya perlu mengetahui tentang adanya standar pemenuhan pelayanan publik yang dicantumkan dalam Undang- Undang pelayanan Publik.

Peserta yang hadir terlihat antusias dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diutarakan pada saat sesi tanya jawab berlangsung. Asisten Ari  dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya  setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengetahui standar pemenuhan layanan dan  melengkapi komponen standar pelayanan publik. (PV) 



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...