Ombudsman Kalteng Perkuat Kerja Sama dengan Komisi Informasi Kalteng Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Selasa (17/03/20) - Ombudsman Kalteng menerima kunjungan dari Komisi Informasi Kalteng di kantor Ombudsman Kalteng, Jl. Haji Ikap No. 30 Palangka Raya. Kunjungan Komisi Informasi ini dalam rangka audiensi terkait tugas dan fungsi Komisi Informasi. Komisi Informasi Kalteng yang diwakili oleh Daan Rismon sebagai Ketua dan jajaran Anggota menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke kantor Ombudsman.
"Dengan adanya silahturahmi ini diharapkan Ombudsman dan Komisi Informasi sebagai sesama instansi yang fokus terhadap pelayanan publik dapat bersinergi dengan baik." tutur Daan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R. Biroum menyampaikan apresiasi terhadap niat baik dari Komisi Informasi Kalteng. Biroum menyampaikan bahwa Ombudsman Kalteng selama ini cukup banyak menerima laporan terkait permohonan informasi yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara layanan. "Awal tahun ini saja sudah ada 2 (dua) laporan terkait permohonan informasi yang tidak ditindaklanjuti oleh salah satu pemerintah daerah di Kalteng. Walaupun terkait informasi publik, Ombudsman tetap menerima dan berupaya menindaklanjuti laporan tersebut, namun tidak sampai masuk ke dalam substansi informasi yang dimohonkan." jelas Biroum.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalteng, Ary Andriyan, menjelaskan bahwa informasi publik merupakan salah satu substansi pemeriksaan di Ombudsman. Selama ini apabila ada laporan pengaduan terkait informasi publik, tindaklanjut Ombudsman hanya sebatas mengupayakan agar instansi terlapor dapat memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan oleh Pelapor. Namun, terkadang Pelapor merasa kecewa karena hasil tanggapan dari instansi Terlapor menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan. "Untuk ke depannya apabila ada pengaduan terkait informasi publik, mungkin dapat langsung kami arahkan ke Komisi Informasi, agar Pelapor benar-benar mendapat kepastian terhadap permohonan informasi yang diajukannya. Selain itu agar Pelapor tidak berproses dua kali, ke Ombudsman lalu ke Komisi Informasi." jelas Ary.
Di akhir pertemuan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng menyampaikan harapannya agar Ombudsman Kalteng dan Komisi Informasi Kalteng dapat terus menjaga silahturahmi dan menjadi mitra kerja yang baik demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.