Ombudsman Kalteng Lakukan Sidak ke Lapas Klas IIA Palangka Raya
Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah diwakili oleh Keasistenan Pencegahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Klas IIA Palangka Raya pada Jumat (13/11/2020). Sidak ini untuk melihat pelayanan publik yang diberikan dan penerapan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19 di Lapas Klas IIA Palangka Raya. Kunjungan Ombudsman ini disambut hangat oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Arif Herdian beserta jajarannya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalteng, Denny Riswanda menjelaskan tujuan kunjungan Ombudsman kali ini adalah untuk memastikan pelayanan Lapas kepada Warga Binaan tidak menurun kualitasnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. "Dari sisi layanan, kami melihat apakah pihak Lapas sudah memberikan pelayanan dengan baik dan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan sebagaimana mestinya," ujar Denny.
Didampingi oleh Ka. KPLP, Ombudsman diperlihatkan kondisi penerapan protokol kesehatan di Lapas, mulai dari penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan thermal gun dan penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara berkala. Namun, untuk physical distancing (jaga jarak) diakui oleh Ka. KPLP masih belum dapat dijalankan karena kondisi Lapas yang memang melebihi kapasitas, sampai 200%. "Kami belum bisa menerapkan jaga jarak di dalam sel karena memang jumlah Warga Binaan yang melebihi kapasitas," ungkap Arif.
Untuk warga binaan yang baru dipindah ke Lapas Klas IIA Palangka Raya, harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari yang ditempatkan di ruangan khusus, setelah itu baru dipindah ke blok bergabung bersama warga binaan lain.
Ombudsman Kalteng juga menemukan beberapa hal menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu kebijakan baru yang diterapkan di Lapas Klas IIA Palangka Raya. Pada masa pandemi ini warga binaan tidak diperkenankan menerima kunjungan secara langsung dari keluarga untuk menghindari penyebaran Covid-19. Untuk memfasilitasi komunikasi antara Warga Binaan dengan keluarganya, Lapas menyediakan sarana video call dan juga telepon. Fasilitas video call tersebut menggunakan aplikasi Whatsapp yang tersambung melalui perangkat komputer dan internet milik internal Lapas.
Pelayanan kesehatan pada masa Covid-19 pun ditingkatkan oleh pihak Lapas, yaitu dengan disediakannya tenaga medis untuk mengontrol secara rutin kondisi warga binaan. Kontrol ini dilakukan lebih sering dibandingkan masa sebelum pandemi. Warga binaan juga diberikan asupan susu dan vitamin untuk memperkuat daya tahan tubuh.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, warga binaan di Lapas tetap dapat memberikan hak pilihnya. Pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan KPU untuk pelaksanaan pemungutan suara yang akan bertempat di dalam Lapas. Sosialisasi dari KPU pun telah dilakukan.
Menyikapi temuan hal-hal baik tersebut, Ombudsman Kalteng sangat mengapresiasi pihak Lapas Klas IIA Palangka Raya karena tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk itu Ombudsman berharap pelayanan publik di Lapas tidak menurun kualitasnya dan penerapan protokol kesehatan yang sudah ada harus konsisten dilaksanakan.