Ombudsman Kalteng Jalin Koordinasi dengan Pemkot Palangka Raya terkait Penanganan Covid-19
Palangka Raya - Pada Selasa (26/5/20) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, bertempat di Rumah Jabatan Wakil Walikota Palangka Raya. Tim Ombudsman yang terdiri dari Kepala Perwakilan dan beberapa Asisten bermaksud melakukan koordinasi berkaitan dengan substansi bantuan sosial dan keamanan di masa Pandemi Covid-19, terutama terkait laporan yang masuk di Posko Covid-19 Ombudsman RI. Hadir dalam pertemuan tersebut mewakili Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah yang didampingi oleh Asisten I, Inspektur Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya dan Kepala BNPB Kota Palangka Raya/Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menyampaikan solusi dan klarifikasi. Adapun hal-hal yang disepakati dalam pertemuan ini yaitu Pemkot Palangka Raya akan membentuk bidang khusus yang bertugas untuk melakukan klarifikasi dan pemberian informasi atas hal-hal yang berdampak sosial. Terkait dengan laporan yang masuk ke Ombudsman perihal penyaluran bantuan sosial, pihak Pemerintah Kota Palangka Raya sepakat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberikan bantuan sosial reguler dari Pemko berupa sembako. Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial, diantaranya adalah adanya perbedaan data tempat tinggal saat ini dengan KTP dan KK yang dimiliki penerima bantuan. "Hal tersebut sering terjadi pada tingkat bawah yaitu RT/RW. Untuk itu diperlukan adanya edukasi kepada Ketua RT/RW terkait persyaratan administratif penerima bantuan yang disosialisasikan secara masif," jelas Nyta.
Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tetap dilaksanakan secara semestinya seperti Perizinan, Adminduk, dan Perpajakan. "Pelayanan publik tetap dilaksanakan secara tatap muka, namun tetap memperhatikan Physichal Distancing dan protokol kesehatan", ujar Umi. Pihaknya juga mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya sudah berakhir pada tanggal 24 Mei kemarin dan akan diganti dengan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH).
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R. Biroum Bernardianto mengapresiasi penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. "Kami tetap memberi masukan kepada Pemko Palangka Raya terkait penyelenggaraan sosialisasi edukasi protokol kesehatan secara masif kepada masyarakat, khususnya di lokasi yang memiliki potensi berkumpulnya orang banyak," tutup Biroum.