• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalteng Ingatkan PLN UP3 Palangka Raya Tingkatkan Sosialisasi terkait Diskon Tarif Listrik
• Senin, 22/03/2021 • Fitriani
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng bersama jajaran Manager PT. PLN UP3 Palangka Raya

Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya, Erwin Gunawan yang baru 2 (dua) bulan bertugas di PT. PLN UP3 Palangka Raya pada Senin (22/03). Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto didampingi Asisten Pemeriksaan Laporan, Fitriani.

Dalam kunjungan tersebut Erwin menyampaikan terkait perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT. PLN (Persero) sampai dengan Triwulan II Tahun 2021. Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, subsidi yang diberikan pada tahun 2021 hanya sebesar 50% kepada pelanggan listrik 450 VA dan 25% untuk pelanggan listrik 900 VA. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan April 2021 dan sudah mulai disosialisasikan, kata Erwin.

Terkait dengan kebijakan Pemerintah, Kepala Ombudsman Kalteng meminta kepada PT. PLN (Persero) UP3 Palangka Raya untuk memaksimalkan kembali sosialisasi kepada masyarakat/pelanggan listrik atas pemangkasan subsidi tersebut. "Kurangnya sosialisasi terkait kebijakan tersebut akan memicu masyarakat/pelanggan listrik untuk menyampaikan keluhannya ke Ombudsman," jelas Biroum.

Selama tahun 2020 Ombudsman Kalteng menerima dan menindaklanjuti 2 (dua) laporan masyarakat yang masuk dalam substansi kelistrikan, yaitu berkaitan dengan P2TL.

Di akhir kunjungan ini, Biroum berharap masyarakat sebagai pelanggan listrik bisa menerima dan tidak kaget dengan kebijakan ini.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...