Ombudsman Kalteng Buka Kanal Pengaduan Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun 2020
Palangka Raya (05/05/20) -
Gubernur Kalimantan Tengah telah memberikan arahan kepada
seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang se-Kalimantan Tengah terkait
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Gubernur meminta agar pelaksanaan PPDB harus memperhatikan 4 (empat) jalur
penerimaan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua,
dan jalur prestasi. Pelaksanaan PPDB tahun 2020 juga dihimbau agar diupayakan
secara online, karena mengingat kesehatan siswa, guru, dan seluruh warga
sekolah menjadi pertimbangan utama. Apabila dilaksanakan secara offline maka
pihak sekolah harus mengatur waktu antrian datang ke sekolah agar tidak terjadi
penumpukan jumlah orang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah melalui Kepala Perwakilan, R. Biroum Bernardianto menyampaikan pelaksanaan PPDB tahun ini haruslah objektif, transparan, adil, dan non-diskriminatif. Selain itu Biroum juga menyampaikan bahwa Ombudsman akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB Tahun 2020 di Kalimantan Tengah. Apabila terdapat masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelaksanaan PPDB, Ombudsman membuka ruang untuk menerima konsultasi dan pengaduan.
"Kami tentunya akan terus berupaya untuk mengawasi pelaksanaan PPDB tahun ini di Kalimantan Tengah. Apabila ada masyarakat yang merasa memiliki keluhan terhadap pelaksanaan PPDB maka dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman", tutur Biroum.
Adapun beberapa kanal yang dapat diakses oleh masyarakat untuk berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan adalah melalui telepon, SMS, dan WhatsApp di call center Ombudsman Kalimantan Tengah yaitu 0811-149-3737 atau dapat melalui surat ke alamat kantor Ombudsman Kalimantan Tengah, Jalan Haji Ikap Nomor 30 Palangka Raya.