Ombudsman Kalteng Berikan Pendampingan kepada Pemkab Kapuas terkait Pemenuhan Standar Pelayanan Publik
Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yang ingin berkonsultasi terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (25/11/20) di Kantor Ombudsman RI Kalimantan Tengah. Kedatangan Pemkab Kapuas dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Idie, didampingi Kabag Organisasi, Kasubag Tata Laksana, dan Kasubag Pemerintahan. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto didampingi Keasistenan Pencegahan dan Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Idie menyampaikan konsultasi ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat mempersiapkan berbagai hal menghadapi Penilaian Kepatuhan di tahun depan. "Kami melakukan konsultasi terkait standar pelayanan publik yang harus kami penuhi, sehingga kami dapat menyusun rumusan kebijakan yang perlu diambil oleh Pemerintah Daerah," ujar Idie.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yang mempunyai inisiatif untuk berkonsultasi kepada Ombudsman. "Kami apresiasi ada inisiatif dari Pemkab Kapuas untuk pemenuhan standar pelayanan publik. Kepatuhan standar pelayanan publik jika dipenuhi maka pelayanan yang diberikan pastinya juga akan prima," pungkas Biroum.
Indikator-indikator standar pelayanan publik dipaparkan oleh Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalteng dan komponen apa saja yang mesti dipenuhi oleh pemerintah daerah. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng berharap dengan pertemuan ini membawa dampak yang baik kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Terlebih lagi pada Penilaian Kepatuhan Tahun 2016 Pemkab Kapuas telah mendapat predikat Hijau, sehingga besar harapan untuk dapat mempertahankan predikat tersebut.
Pertemuan ini diakhiri dengan pemberian plakat dan buku saku dari Ombudsman Kalteng kepada Pemkab Kapuas sebagai cindera mata.