Ombudsman Kaltara Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Pertanahan Pada Pemkab Bulungan
TARAKAN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menyerahkan hasil kajian cepat (rapid assessment) kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan pada Selasa (22/12/2020). Hasil kajian dalam bentuk risalah kebijakan ini diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara Ibramsyah Amirudin kepada Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala.
Kajian cepat ini mengambil tema penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPFBT) di 7 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Bulungan. Dasar kajian ini adalah laporan masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang masuk di Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara pada tahun 2018-2020 sebanyak 54 laporan Masyarakat. Dari sejumlah laporan tersebut, persoalan terbitnya SKPFBT yang tumpang tindih atau sengketa berdampak merugikan banyak pihak.
Dari 3 (tiga) Laporan Masyarakat terkait SKPFBT tercatat telah berdampak merugikan sebanyak 303 pihak. Terjadinya tumpang tindih ataupun sengketa menjadi bukti bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitan SKPFBT oleh desa dan kelurahan.
Terdapat beberapa aspek yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya maladministrasi, yakni penerapan standar operasional prosedur, keterbatasan kemampuan pelaksana layanan, dan belum optimalnya tata kelola administrasi pertanahan di desa dan kelurahan.
Ibramsyah mengatakan bahwa di dalam pelaksanaannya, Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan bagian komponen yang juga tak terpisahkan dengan komponen standar layanan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Di dalam SOP biasanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, persyaratan, jangka waktu dan biaya.
"Sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memberikan layanan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan guna menjamin kepastian pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Ibramsyah.
Usai menerima hasil penelitian tersebut, Ingkong Ala menyatakan apresiasinya dan siap menyusun peraturan bupati terkait pertanahan di Kabupaten Bulungan. Ingkong Ala menarget Januari 2021 peraturan tersebut akan selesai.