• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kaltara Jalin Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
• Kamis, 21/01/2021 • Tim Pencegahan Ombudsman Kaltara
 
Pembahasan dokumen perjanjian kerja sama antara Ombudsman Kaltara bersama Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (21/1/2021).

TARAKAN - Seusai bertandang ke Kanwil BPN Kaltim pada Selasa (19/1) lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara meneruskan lawatan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Kamis (21/1/2021).

Kunjungan tim Ombudsman Kaltara ke Kantor Kejati Kaltim merupakan bentuk hubungan kerja sama seperti yang diamanatkan Pasal 7 huruf e dan f Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam kedua poin pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas Ombudsman diantaranya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, dan membangun jaringan kerja.

Selain itu, kedatangan Ombudsman Kaltara juga untuk berkoordinasi dalam proses pelayanan penyelesaian berkas perkara kepada Kejati Kaltim, yang selanjutnya jajaran Korps Adhiyaksa ini akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sebab, Provinsi Kalimantan Utara sampai saat ini belum memiliki Kejaksaan Tinggi.

Sekadar informasi, Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, S.H, M.H sempat mengunjungi Kaltara pada awal September 2020 dan menyebut bahwa pembangunan Kejaksaan Tinggi Kaltara sedang dalam proses dan mengalami sedikit keterlambatan karena pandemi Covid-19.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...