• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Terima Kunjungan Peneliti dari Jepang
• Selasa, 17/03/2020 • Sopian Hadi, SH. MH
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Noorhalis Majid saat berfoto bersama dengan Mr. Takuya Hasegawa, Ph.D

Banjarmasin (16/02/2020) - Peneliti dari University of Tsukuba, Takuya Hasegawa berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kunjungan ini dalam rangka penelitian terkait kebijakan Walikota Banjarmasin yang melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik.

"Di Jepang, kebijakan pelarangan kantor plastik belum ada", ujar Takuya. Oleh karena itu, ia sangat tertarik meneliti kebijakan ini. Takuya juga mempertanyakan mengenai ada tidaknya keberatan atau pengaduan dari pengusaha atau masyarakat, yang dilaporkan ke Ombudsman atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid menjelaskan "sampai saat ini, Ombudsman tidak pernah menerima komplain dari pengusaha minimarket ataupun dari masyarakat atas kebijakan dari Walikota Banjarmasin yang melarang penggunaan kantong plastik di toko modern, minimarket dan pusat perbelanjaan".

"Ombudsman sangat mendukung kebijakan ini, dan ini merupakan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga sangat baik untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Bebas dari kantong plastik," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada ekonomi kreatif. Masyarakat pengrajin membuat anyamanbakul sebagai pengganti kantong plastik. Sehingga bisa menambah penghasilannya. Harapannya masyarakat yang berbelanja, terutama di pasar tradisional, agar membawa bakul, sehingga mengurangi penggunaan kantong plastik di pasar tradisional.   

Asisten Ombudsman, Sopian Hadi menambahkan bahwa Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2016 belum menyentuh pasar tradisional. Jika bisa ditingkatkan ke aturan yang lebih tinggi, semisal Peraturan Daerah serta menyasar pasar tradisional. Selain itu, ia berharap kebijakan ini juga didukung oleh kabupaten/kota yang berbatasan dengan Banjarmasin.

"Walaupun di kabupaten/kota tetangga sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik, namun dalam praktiknya, penegakan aturan itu sangat lemah. Karyawan minimarket masih menyediakan kantong plastik untuk pembelinya", ujarnya.

"Sepertinya hanya Banjarmasin yang berhasil menekan penggunaan kantong plastik", pungkasnya.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...