Ombudsman Kalsel Terima 55 Laporan
Banjarmasin (15/04/2020) - Kondisi di tengah pandemi Covid-19, ternyata tidak menyurutkan masyarakat untuk melaporkan keluhan pelayanan publik ke Ombudsman RI. Buktinya, hingga 15 April 2020, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel telah menerima 55 Laporan Masyarakat.
Asisten Ombudsman Bidang Pemeriksaan Laporan, Rizki Arrida, menuturkan tiga substansi laporan tertinggi, yakni di bidang agraria/pertanahan, disusul bidang pendidikan, kemudian masalah air minum.
"Dugaan maladministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur," tuturnya.
Menurut Rizki, dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan, masih menempati urutan tertinggi. Ada 19 laporan yang masuk ke Perwakilan Kalsel. Laporan Masyarakat itu, misalnya tidak ditanggapinya keluhan masyarakat oleh instansi Terlapor, tidak diresponnya surat Pelapor terkait permintaan informasi mengenai ganti rugi, dan sebagainya.
Mengenai penyimpangan prosedur juga banyak laporan. Ada 17 laporan yang diterima. Sedangkan penundaan berlarut ada 16 laporan. Penundaan ini paling banyak soal permohonan penerbitan SHM yang mengalami undue delay.
Sementara itu, untuk instansi Terlapor tertinggi, yakni Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kabupaten/Kota Madya, dan BUMN/BUMD.
"Layanan pemerintah daerah juga masih tinggi. Ada 16 laporan mengenai pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, ada 16 Laporan menyangkut bidang pertanahan. Keluhan paling banyak mengenai penerbitan SHM," terang Rizki.
"Kalau diranking secara nasional, Perwakilan Kalsel ada di 10 besar laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman RI," pungkasnya.z