• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Soroti Pungli di Pasar Keramat Barabai
• Jum'at, 23/07/2021 • Rujalinor
 
Pasar Keramat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Barabai - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan menyoroti pungutan liar di Pasar Keramat Barabai. Kepala Perwakilan Kalsel Hadi Rahman menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Kamis (22/7/2021). Kunjungan yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dan menjalin silaturahmi dengan Perangkat Daerah tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Syahruli dan Kepala Bidang Perdagangan Johansyah.

Hadi Rahman menanyakan tentang kondisi Pasar Keramat Barabai guna merespons isu publik di masyarakat. "Kami menerima informasi masyarakat dan dari media massa, terkait adanya pungutan liar kepada pedagang di Pasar Keramat Berabai, di luar tarif retribusi resmi," paparnya.

Hadi kemudian menjelaskan bahwa tim Ombudsman Kalsel telah turun ke Pasar Keramat Barabai guna melakukan pengumpulan informasi kepada pedagang di mana ada yang mengaku dipungut uang dengan nominal yang bervariasi setiap minggu hingga setiap bulannya.

Hadi Rahman berharap rencana penataan Pasar Keramat dapat secepatnya direalisasi, mengingat kondisi ekonomi pedagang yang sulit di tengah situasi pandemi dan diperparah dengan adanya pungutan liar. Ia juga meminta untuk melibatkan tim saber pungli jika setelah dilakukan pendekatan persuasif, pungutan liar masih ada.

Syahruli menjelaskan bahwa masalah pasar memang hal yang cukup kompleks. "Sehingga kami memerlukan partisipasi stakeholder lain dalam melakukan penataan terhadap Pasar Keramat. Kami telah mencanangkan program Penataan dan Penertiban Partisipasi Terpadu Plus dengan seluruh stakeholder disingkat PATIPADU Plus," jelasnya.

Syahruli juga menyampaikan alasan perlunya keterlibatan stakeholder lain dalam penataan dan penertiban pasar, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Pasar Keramat secara pengelolaan serta aset terbagi ke beberapa OPD, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan. Maka diperlukan penataan dan penertiban bersama yang terpadu, guna menghindari miskomunikasi dan miskoordinasi yang menyebabkan permasalahan terus berulang dan tidak bisa diselesaikan," tuturnya. (rj)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...