• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Sarankan Pengaduan Online
• Senin, 30/03/2020 • Sopian Hadi, SH, MH
 
Asisten Ombudsman RI, M. Firhansyah, saat melaksanakan PVL On The Spot beberapa waktu lalu di Rumah Sakit TPT Soeharsono Banjarmasin.

Banjarmasin (30/03/2020) - Di tengah merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19), sebagian besar instansi penyelenggara pelayanan publik membatasi jam pelayanan, termasuk juga Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Pembatasan jam pelayanan ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Saat ini, Kalimantan Selatan berstatus Tanggap Darurat Covid-19. Namun, kegiatan kantor harus terus berjalan. Termasuk dalam hal menerima konsultasi atau pengaduan masyarakat, dengan tetap menerapkan physical distancing dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinator Bidang Pencegahan, M. Firhansyah, mengatakan bahwa selama periode 15 Februari sampai 15 Maret 2020, terdapat 60 akses masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Kalsel. Terdiri dari 46 datang langsung, sisanya melalui media sosial dan surat elektronik. Selain itu terdapat 33 akses masyarakat yang datang untuk berkonsultasi. Dari sejumlah akses tersebut, yang lolos verifikasi formil dan materil hanya 12 laporan.   

"Dari 12 laporan tersebut, masalah yang banyak dilaporkan mengenai pungutan di sekolah dan pemerintahan desa.  Selain itu,  masalah pertanahan masih sering dilaporkan", jelasnya.

Asisten Ombudsman, Desy Arista Prapitasari, menghimbau masyarakat apabila ingin konsultasi atau menyampaikan laporan, maka sebaiknya dilakukan melalui beberapa kanal seperti telepon, SMS atau WhatsApp melalui nomor 0811 165 3737, surat elektronik: pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id atau melalui website www.ombudsman.go.id. Jika ada dokumen yang dilampirkan, maka bisa dikirimkan melalui WhatsApp atau surat elektronik melalui email pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.

"Saat ini, prioritas penerimaan laporan kami sarankan melalui kanal pengaduan tadi. Untuk sementara, penerimaan laporan melalui tatap muka, kami minimalisir. Ini untuk mematuhi imbauan dari pemerintah agar menerapkan physical distancing. Namun tidak menutup kemungkinan, apabila dalam kondisi darurat, mengancam hak hidup dan keselamatan jiwa, laporan bisa disampaikan melalui tatap muka", pungkas Desy.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...