• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Sambangi BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin
• Kamis, 20/05/2021 • Rujalinor
 
Tim Ombudsman Kalsel saat melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, guna menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), salah satunya terhadap layanan jaminan sosial kesehatan. Rombongan Ombudsman diterima Ida Kepala Bidang SDM dan Umum dan Rabiatul Kepala Bidang Kepesertaan di Kantor BPJS Cabang Banjarmasin, Kamis (20/05).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman meminta kepada pihak BPJS, agar setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat harus patuh terhadap standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini ia tegaskan, guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Sementara Maulana Achmadi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menjelaskan, guna koordinasi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, ia meminta kepada BPJS Cabang Banjarmasin menunjuk narahubung sebagai focal point.

Menanggapi hal tersebut, Ida menyampaikan bahwa pihak BPJS Cabang Banjarmasin siap berkoordinasi dengan Ombudsman dalam penyelesaian keluhan masyarakat, "Selama ini koordinasi Ombudsman dan BPJS dalam penyelesaian laporan selalu berjalan dengan baik," tuturnya.

Ida juga menjelaskan bahwa selama ini ia juga mengelola dan melakukan tindak lanjut keluhan masyarakat yang masuk ke BPJS, oleh karenanya ia bersedia sebagai menjadi focal point,untuk koordinasi penyelesaian laporan dengan Ombudsman. Ia juga mengaku tidak menutup mata, bahwa selama ini masih ada keluhan terhadap pelayanan BPJS. "Namun komunikasi yang baik terus dijalankan, untuk mencari solusi penyelesaian terhdap keluhan yang disampaikan," tambahnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...