• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Pantau Pelayanan Publik Perbatasan Kalsel-Kalteng
• Jum'at, 06/08/2021 • Sopian Hadi
 
Tim Ombudsman Kalsel saat berkunjung ke Kantor Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong

Tanjung - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pemantauan pelayanan publik di daerah perbatasan pada Kamis (6/8/2021). Kali ini, daerah yang disasar adalah perbatasan Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Tengah, tepatnya di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Kecamatan Kelua berbatasan dengan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, yang didampingi Kepala Keasitenan Pemeriksaan Laporan Muhammad Firhansyah serta Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Zayanti Mandasari, berkesempatan berdiskusi dan melihat langsung pelayanan di Desa Karangan Putih.

Dalam pertemuan tersebut, Hadi Rahman menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, maupun BUMN/BUMD yang dananya bersumber dari APBN/APBD.

Hadi Rahman melanjutkan, Ombudsman Perwakilan Kalsel melakukan pemantauan pelayanan publik di daerah-daerah perbatasan maupun wilayah Terluar, Terdepan dan Tertinggal. Hal ini tidak lain adalah dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dalam standar yang sama.

"Kami ingin melihat secara langsung, apakah perhatian pemerintah daerah yang berada jauh di pusat kota, sama terhadap daerah-daerah perbatasan, yang notabenenya di garis terdepan dan terluar," tuturnya.

"Jangan sampai daerah-daerah perbatasan ini, tidak tersentuh perhatian oleh pemerintah daerah, baik dari sisi infrastruktur, adminduk, pendidikan hingga kesehatan," lanjutnya.

Muhammad Firhansyah menambahkan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya "Desa Berintegritas", desa harus bebas dari korupsi serta birokrasinya bersih dan melayani.

Dalam kesempatan tersebut, Zayanti Mandasari berpesan agar kantor desa melengkapi standar pelayanan publik, mulai dari persyaratan, biaya, waktu hingga prosedur untuk mendapatkan pelayanan.

Selain itu, menurutnya, harus ada pengelolaan pengaduan dan memperhatikan pelayanan untuk kelompok rentan.

Sekretaris Desa Karangan Putih, Masriah, menyampaikan ia beserta jajaran desa menyambut baik kunjungan Ombudsman Perwakilan Kalsel. Ini pertama kalinya Desa Karangan Putih dikunjungi oleh lembaga negara.

"Pelayanan di desa gratis, tidak dipungut biaya. Selain itu, dalam masa pandemi ini, desa memberikan bantuan kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri," jelas Masriah.

"Warga diberikan bantuan sebesar Rp. 300 ribu/orang, selama menjalani isolasi mandiri. Bantuan ini tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa," tuturnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan akan terus melakukan pemantauan pelayanan publik, terutama daerah-daerah perbatasan yang notabenenya berada jauh dari perkotaan. Hal ini dilakukan, untuk memastikan pelayanan publik di wilayah tersebut berjalan sebagaimana mestinya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...