• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel: Masyarakat Alami Maladministrasi, Ini Syarat Lapor di Ombudsman
• Jum'at, 15/05/2020 • Ita Wijayanti
 
sosialisasi melalui podcast bersama Desi Prapita Sari, Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikas Laporan

Jumat, 15 Mei 2020 - Ombudsman Kalsel kembali melakukan sosialisasi melalui podcast episode 4 dengan tema "Syarat Lapor". Hadir sebagai narasumber, Desi Prapita Sari Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Tema ini sengaja diangkat agar masyarakat mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin melapor ke Ombudsman. Karena dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu syarat lapor, sehingga harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan.

Desi menjelaskan bahwa, selama masa pandemic Covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Kota Banjarmasin, laporan yang masuk ke Ombudsman Kalsel tidak malah menurun, namun justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama laporan mengenai bantuan sosial. Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Sehingga Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi laporan, dalam menerima laporan harus bergerak cepat agar laporan bisa segera dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh Asisten Bidang Pemeriksaan.

"Selama masa PSBB, sistem Work From Home (WFH) juga diberlakukan di Ombudsman Perwakilan Kalsel, sehingga tidak semua Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan selalu hadir di kantor. Namun, demi tetap memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat yang ingin konsultasi ataupun melapor soal pelayanan publik, Ombudsman Kalsel membuka kanal pengaduan online, salah satunya melalui telepon yang bisa diakses masyarakat selama 24 jam", tutur Desi.

Lebih lanjut Desi menjelaskan bahwa syarat lapor ke Ombudsman adalah: pertama, harus ada identitas diri, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau KITAS bagi warga negara asing yang ingin melapor mengenai pelayanan publik di Indonesia. Kedua, harus melengkapi uraian kronologi laporan. Terkait poin ini, ada 2 cara untuk menyampaikan uraian kronologi, bisa secara tertulis dan disampaikan secara lisan, yang pasti uraian harus jelas dan runut memuat 5W1H. Selanjutnya, selain menceritakan kronologi laporan, Pelapor juga harus melengkapi dokumen atau bukti pendukung laporan. Hal ini bertujuan agar dalam proses tindaklanjut Ombudsman, bisa lebih mudah. Contoh laporan penundaan berlarut dalam proses penerbitan SHM di kantor pertanahan, Pelapor bisa melampirkan bukti berupa surat pengajuan permohonan pembuatan SHM.

"Terakhir, Pelapor juga harus memberikan alamat rumah, email, atau nomor telepon yang bisa dihubungi, agar setiap proses tindak lanjut laporan di Ombudsman, perkembangannya bisa dilaporkan ke Pelapor yang bersangkutan", tutup Desi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...