Ombudsman Kalsel: Masa Pandemi, Akses Terhadap Keadilan Harus Tetap Berjalan

Banjarmasin - (12/05/2020). Ombudsman Kalsel melakukan monitoring pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Kelas I A Banjarmasin. Kunjungan dilakukan dalam rangka memonitor jalannya proses akses terhadap keadilan melalui persidangan. Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid dan jajarannya diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A, Sutarjo dan Wakilnya, Moch. Yuli Hadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jalannya proses persidangan di masa pandemi, apakah ada hal yang berbeda atau malah menghadapi kendala, pada persidangan. Selain itu, Ombudsman juga bermaksud melihat langsung jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Banjarmasin.
Sutarjo menyambut baik kunjungan Ombudsman Kalsel ini. "Persidangan dilakukan secara virtual, dengan tujuan mengurangi sistem tatap muka di masa pandemi Covid-19. Pada prosesnya memang sempat menemui beberapa kendala, seperti proses pemanggilan dan menghadirkan saksi/terdakwa, sedikit merepotkan pihak kepolisian, karena menggunakan persidangan virtual, maka membutuhkan fasilitas untuk menyambungkan saksi/terdakwa melalui video dalam persidangan virtual", jelas Sutarjo. "Sinyal juga menjadi salah satu faktor yang sulit dihindari, sinyal yang kurang stabil juga turut sedikit mengganggu jalannya proses persidangan. Namun untuk persidangan dalam perkara perdata, sudah diakomodir dan lebih mudah karena semua berkas, baik gugatan, bukti dan berkas lainnya dapat diupload melaluie-court", tambahnya.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Yuli Hadi bahwa beralihnya pengadilan dengan sistem persidangan virtual juga menjadi salah satu kendala untuk dapat menyelesaikan khususnya perkara perdata dalam jangka waktu 5 bulan, sebagaimana ketentuan SEMA. Hal ini disebabkan karena saksi/para pihak tidak bisa hadir dalam persidangan (khususnya dalam agenda pembuktian karena dibutuhkan bukti fisik, agar hakim bias mencocokkan/memferivikasi bukti yang telah di upload oleh para pihak melaluie-court), karena alasan ditutupnya penerbangan ataupun ada penutupan batas kota yang tengah menerapkan PSBB.
Namun beberapa kendala tersebut, tak menutup akses kepada para pihak/terdakwa untuk mendapatkan keadilan melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pengadilan Negeri Banjarmasin terus berbenah dalam pelaksanaan siding virtual, dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap orang yang mengakses layanan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Meskipun harus hadir dalam persidangan, maka pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin menerapkan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan persidangan, dengan menerapkan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan, cairan antiseptic, dan menggunakan masker.