Ombudsman Kalsel lakukan Diskusi Virtual bersama Dinsos Kota Banjarmasin
Jumat (08/05/20) - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel melakukan kegiatan diskusi tematik virtual bersama Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto sebagai narasumber. Diskusi ini dilaksanakan untuk mengetahui lebih jelas mengenai penyaluran bantuan sosial di masa PSBB bagi warga Kota Banjarmasin yang terdapak Covid-19. Selama ini Ombudsman Kalsel hanya memantau mengenai pemberian bantuan sosial melalui media, sedangkan masyarakat yang datang untuk sekedar konsultasi dan lapor mengenai bantuan sosial semakin banyak. Maka dari itu, Ombudsman Kalsel berinisiatif untuk Dinas Sosial Kota Banjarmasin sebagai instansi yang berperan besar dalam penyaluran bantuan sosial.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid sebagai pengantar. Diskusi ini dilakukan secara internal dengan diikuti oleh seluruh Insan Ombudsman Perwakilan Kalsel, baik dari tim PVL, Pemeriksaan dan juga tim Pencegahan. Noorhalis Majid juga berharap dengan adanya diskusi ini kawan-kawan Asisten Perwakilan Kalsel bisa mendapat informasi yang bermanfaat dan bisa menjawab pertanyaan masyarakat yang datang ke kantor Ombudsman seputar penyaluran bantuan.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Sosial mengatakan bahwa bantuan sosial yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk warga Kota Banjarmasin yang terdampak Covid-19 misalnya karena di-PHK atau dirumahkan. Bantuan ini sudah diserahkan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin pada 27 April 2020. Untuk persyaratan penerima bantuan adalah yang lengkap data administrasinya, serta bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
Pihak Dinas Sosial Kota Banjarmasin juga mengupayakan agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran. Harus bisa dipilah yang mana untuk PKH dan yang mana untuk warga terdampak Covid-19. Selain itu Dinas Sosial Kota Banjarmasin juga membuka kanal pengaduan khusus untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang belum terdaftar agar bisa segera didata. Untuk masyarakat yang KTPnya tidak terdaftar di Kota Banjarmasin, dapat meminta surat keterangan domisili dari RT setempat, agar bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan dengan tetap memprioritaskan masyarakat yang memiliki KTP Kota Banjarmasin. Dinas Sosial Kota Banjarmasin akan mengusulkan data penerima bantuan sosial ke Tim Gugus Tugas agar dana bantuan bisa segera diturunkan dan disaluran ke masyarakat yang membutuhkan.