• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Laksanakan Bimbingan Teknis Enumerator Penilaian Kepatuhan 2021
• Selasa, 25/05/2021 • Rujalinor
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Saat Menyampaikan Sambutan Pada Pembukaan Bimtek Enumerator Penilaian Kepatuhan Tahun 2021

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan laksanakan Bimbingan Teknis Enumeratur Penilaian Kepatuhan, Senin (24/05) di Hotel Galaxy Banjarmasin. Kegiatan tersebut dikuti Insan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang akan bertugas melakukan pengambilan data untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2021.

Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutanya menyampaikan, bimtek ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi enumerator. Ini merupakan rangkaian kegiatan penilaian kepatuhan tahun 2021, dimana sebelumnya Ombudsman telah melakukan pendampingan kepatuhan kepada pemerintah daerah, kantor pertanahan dan polres se-Kalimantan Selatan.

Hadi mengucapkan terima kasih kepada BPS Provinsi Kalsel yang terlah bersedia menjadi narasumber eksternal dalam kegiatan tersebut. Ia mengharapkan kepada semua peserta agar serius dan fokus dalam mengikuti kegiatan bimtek tersebut.

Ia juga berharap pihak BPS dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait metodologi pengambilan data, pengelolaan dan penyajian data statistik. "Data ini sangat penting untuk proses pengambilan kebijakan, kalau tidak berdasarkan data akan serampangan dalam mengambil kebijakan, oleh karenanya diperlukan data yang akurat," jelasnya.

Najwa Dauli, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Provinsi Kalsel, pada kegiatan tersebut menyampaikan tentang proses bisnis pelaksanaan statistik dengan menggunakan Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Ia menjelaskan bahwa GSBPM merupakan model yang diakui dan digunakan secara internasional, serta dapat diadopsi untuk melaksanakan setiap kegiatan statistik.

Di akhir materi, ia juga menyosialisasikan tentang kewajiban setiap instansi untuk memberitahukan rencana pelaksanaan statistik sektoral yang akan dilakukan kepada BPS, berdasarkan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Hal itu dilakukan, agar tidak ada tumpang tindih hasil data statistik dan mewujudkan satu data Indonesia. (rj)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...