• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Edukasi 7 Mahasiswa Magang tentang Kelembagaan Ombudsman
ARTIKEL • Selasa, 18/08/2020 • Zayanti Mandasari
 
Sopian Hadi, Kepala Kesistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, tengah memberikan pembekalan, kepada 7 mahasiswa magang di Ombudsman Kalsel

Banjarmasin (18/08/2020) - "Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh penyelenggara dan pemerintahan. Tidak terkecuali BUMN/BUMD, swasta atau perorangan yang menggunakan dana APBN/APBD."

Hal itu disampaikan oleh Sopian Hadi, Kepala Kesistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel dalam menyambut sekaligus memberikan pembekalan kepada 7 mahasiswa magang di Ombudsman Kalsel dari Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat.

Selain menjelaskan tentang Ombudsman secara kelembagaan, Sopian juga memaparkan bagaimana mekanisme magang di kantor Ombudsman Kalsel. "Mahasiswa magang diberikan materi/pengetahuan secara umum setiap pagi, mengenai Ombudsman secara kelembagaan, pelayanan publik, dan maladministrasi. Setelah itu, mahasiswa magang akan ditempatkan pada tiap-tiap bidang yang ada di Ombudsman, seperti Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Bidang Pemeriksaan Laporan, dan Bidang Pencegahan Maladministrasi. Sehingga setiap mahasiswa magang, mendapatkan "paket komplit", yakni memiliki pengetahuan dan pengalaman secara sekaligus", tutur Sopian.

"Seluruh mahasiswa magang juga akan diberikan modul magang yang telah disusun oleh Tim Pencegahan Ombudsman Kalsel, sebagai panduan dalam  pelaksanaan magang", lanjutnya.

Dengan sistem teori dan praktik pada tiap-tiap bidang yang telah disusun dalam modul magang, diharapkan lulusan magang di kantor Ombudsman Kalsel akan memiliki kualitas yang baik dan kaya akan pengalaman bekerja. Juga diharapkan dapat membantu Ombudsman dalam menyosialisasikan Ombudsman secara kelembagaan kepada masyarakat, dan mengedukasi masyarakat untuk berani lapor, jika mendapati pelayanan publik yang kurang baik, ke Ombudsman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...