Ombudsman Kalsel Dukung Sosialisasi Vaksin Covid-19
Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melawan pandemi melalui vaksinasi Covid-19 mendapat perhatian dan dukungan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman. Hal ini ditunjukkan melalui antusiasme Hadi ketika berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab kegiatan sosialisasi untuk masyarakat umum secara daring menggunakan aplikasi Zoom dengan tema "Vaksin Datang Vaksinasi Jangan Ditentang!" yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Rabu (13/01).
Dalam diskusi selama 90 menit tersebut, Hadi Rahman bertanya mengenai strategi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Banjarmasin dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Hadi yang baru saja dilantik Senin (04/01) lalu, juga menanyakan langkah apa yang telah ditempuh Dinkes untuk memastikan kesiapan 38 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang telah ditentukan untuk melakukan vaksinasi bagi 7.498 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tercatat oleh Dinkes.
Kedua pertanyaan dari Hadi Rahman dijawab langsung oleh Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, selaku salah satu narasumber. Menurutnya, pola komunikasi publik yang baik dan sosialisasi masif yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksin Covid-19 dan menghindari salah kaprah mengenai keamanan dan kehalalannya. Terhitung sejak bulan November dan Desember (tahun 2020), kemudian hari ini (13/01), dan besok (14/01), akan dilakukan sosialisasi secara langsung ke beberapa titik lampu merah serta beberapa wilayah perkampungan di Kota Banjarmasin. Selain secara langsung, Pemko juga gencar menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi dan sosialisasi. Kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) juga telah dijalin untuk semakin memperluas jangkauan penyebaran informasi hingga ke daerah-daerah yang berada agak jauh dari pusat Kota Banjarmasin.
Adapun mengenai Fasyankes yang ditunjuk untuk melakukan vaksinasi, Machli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visitasi/pendataan untuk memastikan Fasyankes yang ditetapkan benar-benar memenuhi standar dan persyaratan sebagaimana peraturan yang berlaku. Fasyankes pelaksana vaksinasi Covid-19 harus memenuhi setidaknya 3 (tiga) persyaratan, yaitu memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19, memiliki sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai ketentuan perundang-undangan, dan memiliki izin operasional Fasyankes atau penetapan oleh Menteri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam acara yang diikuti tidak kurang dari 60 orang partisipan, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam sambutannya mengharapkan agar masyarakat Banjarmasin tetap tenang, tidak termakan isu atau berita bohong/hoax mengenai vaksin Covid-19. Ibnu menyatakan kesiapannya besok (14/01) untuk menjadi orang pertama yang di Kota Banjarmasin yang disuntik vaksin Covid-19.
Setelah acara berakhir, Hadi Rahman menyampaikan apresiasinya sebagai warga Kota Banjarmasin terhadap sosialisasi yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin. "Kegiatan ini merupakan contoh pelibatan publik yang persuasif dan baik karena mengedepankan komunikasi dua arah dengan masyarakat dalam melakukan sosialisasi", tutupnya.