• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Bagikan Kiat Wujudkan Pelayanan Prima
• Rabu, 18/11/2020 • Zayanti Mandasari
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tengah memaparkan tujuan pelayanan prima

Barito Kuala- Ombudsman RI Perwakilan Kalsel berkesempatan membagikan kiat mewujudkan pelayanan prima dalam acara Bimtek Pelayanan Prima dengan 3 materi utama, yakni Pelayanan Prima, Survei Kepuasan Masyarakat Dan Penanganan Lapor, yang berlangsung di Aula Selidah, Komplek perkantoran Bupati Barito Kuala (17/11/2020).

Dalam pembukanya, Asisten Bidang Pemerintahan, M. Anthony, yang bertindak mewakili Bupati Barito Kuala, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimtek Pelayanan Prima ini.  Anthony memaparkan, "pelaksanaan kegiatan Bimtek Pelayanan Prima ini sebagai wujud komitmen Pemkab Barito Kuala dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Barito Kuala, terlebih lagi tahun 2021 mendatang, Pemda Barito Kuala akan menjadikan pelayanan publik sebagai fokus dalam pembangunan (Tahun Pelayanan Publik). Tujuannya tentu saja agar masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang baik di semua sektor pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Batola," jelasnya.

Lebih lanjut, Anthony berpesan kepada peserta Bimtek Pelayanan Prima, untuk menyimak pemaparan dari Ombudsman Kalsel, dan turut aktif bertanya, jika ada hal-hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Harapannya, semua materi dan pengetahuan yang didapat dari pelaksanaan Bimten ini, dapat langsung diaplikasikan semua peserta dalam rangka mewujudkan pelayanan publik prima di kantornya masing-masing". Tutup Anthony

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, memaparkan bahwa tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar layanan. Sebagai instansi pemberi layanan juga sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ia menambahkan bahwa standar layanan penting untuk digunakan sebagai sarana mengukur kualitas pelayanan. 

Dalam paparannya, Noorhalis menyampaikan bahwa tak hanya penerapan standar layanan, setidaknya ada enam komponen lain yang juga harus diterapkan secara bersamaan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas prima. Yakni penerapan sikap yang baik dari penyelenggara layanan, kemampuan dalam melayanai, penampilan yang mencerminkan pelayanan berkualitas, perhatian terhadap pengguna layanan, tindakan dalam memroses pelayanan, serta tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan publik. Harus terlihat dalam implementasi kegiatan pelayanan publik.

Pada kegiatan Bimtek tersebut, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi, Ita Wijayanti, juga berkesempatan menyampaikan paparan tentang Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Menurut Ita, SKM sangat penting untuk dilakukan guna megukur secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. "Dalam pelaksanaannya, penyelenggara pelayanan publik diharapkan memasukkan beberapa indikator untuk pengukuran kepuasan masyarakat, seperti persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran dan masukan; serta sarana dan prasarana aalam lembaran penilaian survei," jelas Ita.

Lebih lanjut Ita menekankan, "penyelenggaraan SKM dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni secara mandiri dan melibatkan pihak lain (misal akademisi/perguruan tinggi). Selain itu penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk memublikasikan hasil SKM, berupa indeks kepuasan masyarakat (IKM), baik melalui website, media sosial, media cetak /online, atau ditempel di ruang pelayanan," tutup Ita.

Dalam Bimtek yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap SOPD di Kabupaten Barito Kuala tersebut, Zayanti Mandasari, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi, berkesempatan menyampaikan potret penerapan SP4N-LAPOR! Di Kabupaten Batola. "Seluruh SOPD, hingga Kecamatan di Kabupaten Batola telah terintegrasi SP4N-LAPOR!, namun belum semua SOPD merespon dan menindaklanjuti laporan sesuai SOP SP4N-LAPOR! Selain itu, SP4N-LAPOR! belum tersosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat, sehingga masyarakat memilih menyampaikan pengaduannya lasngung ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel," terang Zayanti.

Kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme, tata cara pengelolaan pengaduan yang dilakukan dengan efektif, sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya pengaduan masyarakat, penyelenggara pelayanan publik dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah mereka berikan. Selain itu, pengaduan merupakan sumber informasi yang bermanfaat sebagai umpan balik untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan. "Oleh karena itu, diharapkan penanganan laporan masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik baik melalui SP4N-LAPOR!, ataupun dengan mekanisme lain, dapat dikelola dengan baik sesuai dengan SOP yang telah disusun, agar pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal dan efektif untuk kedepannya," tutup Zayanti.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...