Ombudsman Kalsel Ajak Mahasiswa Kenali Maladministrasi
Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel menggandeng Civitas Akademika Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) dalam kegiatan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Daring dengan tema "Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik," pada Jumat (2/7/2021). Kegiatan berlangsung selama 1,5 jam di aplikasi Zoom dan disiarkan secara langsung pada akun media sosial Facebook resmi Ombudsman Kalsel.
Dipandu oleh Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan, Zayanti Mandasari, acara ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan, Ita Wijayanti dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan, Rizki Arrida. Ketiga insan Ombudsman tersebut telah berkecimpung menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di provinsi Kalimantan Selatan selama lebih dari empat tahun terakhir. Berbagai informasi mengenai hak masyarakat dalam pelayanan publik, tugas pokok dan kewenangan Ombudsman, serta pengetahuan mengenai maladministrasi disajikan dengan santai, ringan, dan mudah dipahami.
Salah satu pesan yang disampaikan Zayanti kepada masyarakat, "Semakin masyarakat menyuarakan keluhan dan menyampaikan aspirasinya, maka semakin membantu mewujudkan pelayanan publik yang baik, karena ekspektasi, kepedulian, dan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi tentu akan menjadi dorongan bagi penyelenggara negara agar senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan."
Selain sebagai upaya peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan Ombudsman Kalsel, acara ini juga merupakan wujud sosialisasi dan edukasi bagi rekan mahasiswa-mahasiswi di Politala agar semakin paham mengenai hak-hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik. Peserta yang berpartisipasi dalam acara ini juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang kritis, peduli, dan turut aktif membantu Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, khususnya provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satu pertanyaan bagus dari mahasiswi yang berpartisipasi, Anistia, yaitu bagaimana jika ada lembaga (penyelenggara) yang terbukti melakukan tindakan maladministrasi ternyata tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI? Menjawab pertanyaan ini, Ita Wijayanti menjelaskan bahwa pada hakikatnya, Ombudsman RI bekerja dengan mengedepankan langkah persuasif dan bukan dengan cara memberikan sanksi. Demikian pula dengan rekomendasi yang sebenarnya menitikberatkan agar penyelenggara melakukan perbaikan. Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran moral dari penyelenggara pelayanan publik, maka semakin jarang terjadi kasus dimana rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan. Namun demikian, apabila hal tersebut memang terjadi, baik Undang-Undang Pelayanan Publik maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai sanksi administrasi yang diberikan kepada pejabat penyelenggara pelayanan publik apabila tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pihak Politala. Diharapkan agar kerja sama semacam ini dengan berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan dapat terus dilakukan dan terjalin baik di waktu-waktu mendatang agar generasi muda semakin berkontribusi dalam pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik. (Riz)Â Â Â